SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum Aparatur Sipil Negara
(ASN) lingkup Pemkab Mimika berinisial JT yang merupakan terdakwa atas kasus
pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman 13 tahun penjara.
Proses hukum atas kasus yang telah bergulir sejak 2022 ini
diputuskan Majelis Hakim PN Timika, pada Senin (23/10/2023).
Jubir PN Timika, M Fauzi Zainal mengungkapkan pada intinya
majelis hakim memutuskan terdakwa JT dipenjara selama 13 tahun dan denda
senilai Rp 1 Miliar. Apabila denda dimaksud tidak dibayar, diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun beberapa faktor yang memberatkan terdakwa di antaranya
perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui
perbuatannya, tidak ada perdamaian bersama korban serta menimbulkan trauma
mendalam bagi korban.
"Putusan itu berdasarkan musyawarah majelis hakim. Atas
musyawarah itu, majelis hakim merasa cukup adil memutuskan bahwa terpidana
dijatuhi hukuman 13 tahun yang hari ini telah diputuskan," ungkapnya.
Pasca putusan itu, majelis hakim PN juga tawarkan masa
pikir-pikir bagi terdakwa atau kuasa hukumnya selama 7 hari. Dalam masa
pikir-pikir tersebut, terdakwa diberikan waktu menentukan sikap apakah menerima
putusan atau mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan.
"Kalau memang terdakwa tidak terima atas putusan ini, maka
dalam waktu 7 hari harus menentukan sikap. Namun kalau sudah lewat dari 7 hari,
maka terdakwa dianggap telah menerima putusan itu," ujarnya.
Keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, Marina Ria Aritonang
mengatakan bahwa pihak korban merasa lega dan menerima putusan majelis hakim PN
Timika.
Sebelumnya semua upaya pembelaan pleidoi dan banding dari
penasehat hukum terdakwa ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh hakim.
"Penantian dan doa dari pihak korban terjawab hari ini.
Beberapa waktu lalu sempat didakwa hanya 12 tahun, ternyata saat ini putusannya
menjadi 13 tahun," kata Marina.
Hal yang sama juga disampaikan Fandanita yang juga selaku
kuasa hukum korban bahwa fakta persidangan dan hasil visum membuktikan bahwa
benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban sehingga putusan 13 tahun
itu sudah sangat sesuai harapan pihak keluarga korban.
Fandanita pun bersyukur atas dukungan masyarakat sehingga
kasus-kasus pencabulan terhadap anak bisa terkuak dan diproses secara hukum
sehingga para pelakunya bisa dijatuhi hukuman.
"Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat umum dan
terhadap pelaku-pelaku di luaran sana yang mungkin belum terjerat hukum atas
kasus pencabulan anak di bawah umur. Kita mau kejadian seperti ini menjadi
pembelajaran agar kasus yang sama tidak terjadi lagi di Timika," tuturnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy