SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Mimika berinisial JT yang merupakan terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman 13 tahun penjara.

Proses hukum atas kasus yang telah bergulir sejak 2022 ini diputuskan Majelis Hakim PN Timika, pada Senin (23/10/2023).

Jubir PN Timika, M Fauzi Zainal mengungkapkan pada intinya majelis hakim memutuskan terdakwa JT dipenjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar. Apabila denda dimaksud tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun beberapa faktor yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak ada perdamaian bersama korban serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

"Putusan itu berdasarkan musyawarah majelis hakim. Atas musyawarah itu, majelis hakim merasa cukup adil memutuskan bahwa terpidana dijatuhi hukuman 13 tahun yang hari ini telah diputuskan," ungkapnya.

Pasca putusan itu, majelis hakim PN juga tawarkan masa pikir-pikir bagi terdakwa atau kuasa hukumnya selama 7 hari. Dalam masa pikir-pikir tersebut, terdakwa diberikan waktu menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan.

"Kalau memang terdakwa tidak terima atas putusan ini, maka dalam waktu 7 hari harus menentukan sikap. Namun kalau sudah lewat dari 7 hari, maka terdakwa dianggap telah menerima putusan itu," ujarnya.

Keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, Marina Ria Aritonang mengatakan bahwa pihak korban merasa lega dan menerima putusan majelis hakim PN Timika.

Sebelumnya semua upaya pembelaan pleidoi dan banding dari penasehat hukum terdakwa ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Penantian dan doa dari pihak korban terjawab hari ini. Beberapa waktu lalu sempat didakwa hanya 12 tahun, ternyata saat ini putusannya menjadi 13 tahun," kata Marina.

Hal yang sama juga disampaikan Fandanita yang juga selaku kuasa hukum korban bahwa fakta persidangan dan hasil visum membuktikan bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban sehingga putusan 13 tahun itu sudah sangat sesuai harapan pihak keluarga korban.

Fandanita pun bersyukur atas dukungan masyarakat sehingga kasus-kasus pencabulan terhadap anak bisa terkuak dan diproses secara hukum sehingga para pelakunya bisa dijatuhi hukuman.

"Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat umum dan terhadap pelaku-pelaku di luaran sana yang mungkin belum terjerat hukum atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kita mau kejadian seperti ini menjadi pembelajaran agar kasus yang sama tidak terjadi lagi di Timika," tuturnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy