SALAM PAPUA (TIMIKA) - Staf lapangan PT Pelayaran
Nasional Indonesia (PELNI) cabang Kabupaten Mimika berhasil mencegat
penyelundupan 31 Ekor satwa endemik Papua berupa burung Kakatua dari wilayah
Agats, Kabupaten Asmat.
"Baru beberapa hari lalu petugas lapangan kami cegat
penyelundupan 30 Ekor burung. Kita langsung koordinasi dengan Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) sehingga langsung ditahan di pelabuhan Poumako,"
ungkap Kepala PELNI Mimika, Rahmansyah Chaidir saat ditemui salampapua.com,
Rabu (8/11/2023).
Untuk mengantisipasi penyelundupan satwa dan barang lainnya,
seluruh staf di lapangan diminta selalu berkoordinasi dengan BKSDA dan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Dari Timika tidak pernah ditemui penyelundupan satwa
ke luar," ujarnya.
Disampaikan juga bahwa Pelni melarang keras seluruh kapal
penumpang mengangkut hewan piaraan seperti anjing dan yang lainnya. Meski telah
memiliki surat dari karantina hewan, namun hewan piaraan tidak diperbolehkan
diangkut di dalam kapal penumpang.
"Ada tiga atau empat kali calon penumpang datang untuk
izinkan mengangkut anjing, tapi kami tidak izinkan. Itu sudah diinstruksikan
dari pusat," katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada dua kapal penumpang yang
saat ini melayani masyarakat di Mimika, yaitu Lauser dan Sirimau. Dua kapal
tersebut rutin selama dua kali dalam satu bulan.
"Jumlah penumpang masih stabil sesuai aturan dengan
kapasitas 300 orang. Sebetulnya ada juga Tatamailau, tapi sementara dalam perbaikan
di Sorong," ujarnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy