SALAM PAPUA (TIMIKA) - Staf lapangan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) cabang Kabupaten Mimika berhasil mencegat penyelundupan 31 Ekor satwa endemik Papua berupa burung Kakatua dari wilayah Agats, Kabupaten Asmat.

"Baru beberapa hari lalu petugas lapangan kami cegat penyelundupan 30 Ekor burung. Kita langsung koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sehingga langsung ditahan di pelabuhan Poumako," ungkap Kepala PELNI Mimika, Rahmansyah Chaidir saat ditemui salampapua.com, Rabu (8/11/2023).

Untuk mengantisipasi penyelundupan satwa dan barang lainnya, seluruh staf di lapangan diminta selalu berkoordinasi dengan BKSDA dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dari Timika tidak pernah ditemui penyelundupan satwa ke luar," ujarnya.

Disampaikan juga bahwa Pelni melarang keras seluruh kapal penumpang mengangkut hewan piaraan seperti anjing dan yang lainnya. Meski telah memiliki surat dari karantina hewan, namun hewan piaraan tidak diperbolehkan diangkut di dalam kapal penumpang.

"Ada tiga atau empat kali calon penumpang datang untuk izinkan mengangkut anjing, tapi kami tidak izinkan. Itu sudah diinstruksikan dari pusat," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ada dua kapal penumpang yang saat ini melayani masyarakat di Mimika, yaitu Lauser dan Sirimau. Dua kapal tersebut rutin selama dua kali dalam satu bulan.

"Jumlah penumpang masih stabil sesuai aturan dengan kapasitas 300 orang. Sebetulnya ada juga Tatamailau, tapi sementara dalam perbaikan di Sorong," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy