SALAM PAPUA (TIMIKA) - Puluhan pelaku usaha berbasis resiko mengikuti sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Selasa (28/11/2023).

Sekretaris DPMPTSP Mimika, Betriks Pademme mengatakan bahwa sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini bertujuan supaya para pelaku usaha memahami cara Berusaha dengan baik sesuai aturan-aturan yang berlaku, yang salah satunya ialah persetujuan lingkungan.

"Kita tahu setelah ada undang-undang cipta kerja dan PP nomor 22 tahun 2021, maka para investor bisa meningkatkan usahanya dengan baik. Paling tidak memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga  tidak mengalami kendala. Sosialisasi ini dilakukan setiap tahun," ungkap Betriks usai menutup kegiatan sosialisasi.

Di samping itu, Betriks berharap agar investor semakin meningkat di Timika. Meskipun merupakan investor skala menengah ke bawah, namun ketika semua syaratnya dipenuhi, akan memberikan dampak pada pendapatan asli daerah (PAD) di Mimika.

Sementara itu Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua, Andreas F. J. Rumere saat hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa persetujuan lingkungan menjadi salah satu syarat perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha ketika perizinan berusaha berbasis risiko itu dikeluarkan.

Ada tiga perizinan dasar yang wajib dipenuhi ialah KKPR berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan IMB, serta yang terakhir setelah usaha selesai dibangun adalah surat layak fungsi bangunan.

"Ibarat tubuh manusia, persetujuan lingkungan ini merupakan jantung. Itu sosialisasi yang difokuskan hari ini dalam rangka memperoleh perizinan usaha," katanya.

Sebagai kelanjutan dari sosialisasi ini ialah pengawasan yang dilakukan DPMPTSP, karena persetujuan lingkungan terintegrasi dengan perizinan usaha.

"Jadi kalau mau berusaha wajib memiliki persetujuan lingkungan. Yang hadir dalam sosialisasi ini kebanyakan pengusaha skala menengah ke bawah sehingga tingkat resikonya juga menengah ke bawah," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy