SALAM PAPUA (TIMIKA) - Epson Nurigi yang merupakan
anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Nduga ditangkap
Satgas Ops Damai Cartenz di salah satu penginapan di Jalan Kelimutu, Kabupaten
Mimika pada 20 Februari 2024.
Ka Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengungkapkan
bahwa anggota KKB spesialis pemasok amunisi dan senjata kepada KKB pimpinan
Egianus Kogoya ini ditangkap saat sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara
hasil Pemilu di Distrik Jita, Kabupaten Mimika.
"Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap
III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya, berumur 35 tahun dan
beralamat di Kampung Noema Distrik Jita Kabupaten Mimika. Saat ini Epson Nirigi
telah diamankan di Posko Satgas Ops Damai Cartenz-2024, Wilayah Mimika untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kombes Pol. Faizal menambahkan bahwa Epson Nirigi sudah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Nduga sejak tahun 2023 dan yang
bersangkutan berdomisili di Kabupaten Mimika serta pekerjaannya sebagai
Operator Speed Boat.
Hal yang sama juga disampaikan Kasatgas Humas Ops Damai
Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno bahwa peran Epson Nirigi di KKB adalah
sebagai penyuplai amunisi dan senjata.
Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang
bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai Rp 116Ribu, 1 buah charger HP oppo,
1 buah korek api, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM Bank
BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua
Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah
kartu pos.
"Epson Nirigi ditangkap bermula dari laporan masyarakat
bahwa yang bersangkutan sedang mengkuti kegiatan rapat rekapitulasi suara yang
sedang berlangsung di salah satu penginapan di jalan Kelimutu, Timika. Satgas
Ops Damai Cartenz wilayah Mimika langsung melakukan penangkapan dan membawa
yang bersangkutan ke Posko Ops Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk proses penyidikan
lebih lanjut," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy