SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mendatangi setiap toko bangunan di Timika untuk menyampaikan imbauan terkait penjualan lem aibon dan lem fox kepada anak-anak tidak dibenarkan.

Perwakilan BNNK Mimika, Ruslan mengatakan, dari Tim BNNK dan Kepolisian serta pihak masyarakat telah mendatangi beberapa toko bangunan di wilayah Kota Timika. Maksud kedatangan tim untuk mengimbau kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual lem aibon dan fox kepada anak-anak di bawah umur.

“Kami jalan bawa anak pencandu lem aibon, jadi mereka yang tunjukkan toko-toko yang biasa mereka beli dimana. Kami sampaikan (ke pihak toko) untuk tidak lagi menjual lem sama mereka,” ujarnya kepada salampapua.com, Jumat (29/3/2024).

Menurut Dia, anak-anak yang membeli lem aibon ini mendapatkan uang dengan cara meminta-minta kepada masyarakat, dengan alasan ingin membeli makanan.

“Anak-anak ini suka minta-minta uang bilang lapar padahal beli lem aibon. Mereka beli (lem) itu yang dibungkus-bungkus saja, Rp 5000 perbungkus,” ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya imbauan seperti ini dapat menekan tinggat kasus pecandu lem aibon pada anak-anak di Mimika. Sebab kata Ruslan, percuma kalau hanya anak-anak yang diberikan pemahaman dan pengawasan, namun penjual masih menjual lem kepada anak-anak.

“Kita memang sudah memberikan pemahaman dan pengawasan kepada anak-anak tapi saat terlepas dari kami mereka masih beli sama saja seperti sia-sia. Jadi kami berharap imbauan ini bisa dijalankan pemilik toko bangunan,” harapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy