SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Gabungan Opsnal Polsek Mimika
Baru (Miru) dan Opsnal Polres Mimika di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Fajar
Zadiq berhasil menangkap dua bandit pelaku pembacokan terhadap seorang
warga di Jalan WR Supratman Petrosea Timika, tanggal 14 April 2024 lalu.
Sempat bersembunyi selama sehari dan berupaya
melawan aparat kepolisian, dua bandit berparas sangar berinisial GT dan SA ini
akhirnya dibekuk di Kampung Karang Senang, SP3, pada 15 April 2024 dan langsung
dijebloskan ke sel tahanan Polsek Miru.
"Dalam proses penangkapan, kedua pelaku
hendak berupaya melarikan diri, tapi berhasil kita ringkus," ungkap Iptu
Fajar, Jumat (19/4/2024).
Selain penangkapan kedua pelaku, pihak
gabungan Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah
parang yang digunakan pelaku berinisial GT dalam melakukan aksi pengeroyokan
terhadap korban.
"Korban berinisial BWR saat ini masih
berada di RSUD Mimika dan masih dalam tahap penanganan medis atas luka sabetan
sajam pada tangan bagian kiri, tetapi sudah berangsur-angsur membaik,"
ujarnya.
Sementara Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong,
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa proses hukum kedua
pelaku ditangani langsung oleh Polsek Mimika Baru dengan dasar Laporan Polisi yang
masuk di SPKT Polsek Miru.
"Saat ini masih dalam tahap penyidikan
dan secepatnya akan diajukan ke pihak kejaksaan untuk tahap I. Perbuatan kedua
pelaku merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan
menyebabkan orang lain tidak berdaya, sehingga keduanya terancam pasal 170 ayat
(2) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
AKP Limbong menyampaikan, pembacokan terjadi
tanggal 14 April 2024 dini hari, dimana dua pelaku dan korban sama-sama dalam
kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras), tetapi tempat konsumsinya berbeda di
lokasi yang sama.
Sesaat selesai minum-minum, salah satu pelaku
berinisial SA mendatangi korban dan terlibat perkelahian. Melihat SA bersama
korban berkelahi, pelaku lainnya berinisial GT ikut terlibat dan mengambil
sebilah parang dan membacok lengan tangan korban bagian kiri. Parahnya, tidak
puas menganiaya korban hanya menggunakan tangan, pelaku SA juga mengambil
parang dan membacok punggung korban.
"Setelah bacok korban, dua pelaku
langsung pergi. Sebetulnya dua pelaku dan korban itu sama-sama dalam kondisi
mabuk Miras di tempat yang berbeda, tetapi berdekatan di komplek yang
sama," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy