SALAM PAPUA (TIMIKA) - Atas tuntutan ratusan sopir mobil rental dan ojek, operasi transportasi online Maxim di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara operasional transportasi online yang merupakan perusahaan teknologi internasional ini, berdasarkan kesepakatan bersama di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Senin (6/5/2024) yang dihadiri oleh pengurus Maxim dan Asosiasi Sopir Rental di Timika.

"Kesepakatan bersama atas mediasi yang dilakukan di Polres Mimika ialah pihak Maxim akan sampaikan kepada seluruh anggotanya, agar berhenti sementara hingga ada kesepakatan selanjutnya. Kami akan menyurat ke pihak Maxim sehingga sambil menunggu surat itu, maka tidak ada transportasi Maxim yang beroperasi lagi. Besok masih ada pertemuan lanjutan yang juga melibatkan kepolisian," ungkap Ketua Asosiasi Rental Timika, Firman Amali.

Firman menyebutkan, pihaknya tidak menolak adanya Maxim, karena  kehadiran transportasi maxim sangat membantu masyarakat. Akan tetapi harus diketahui bahwa ada ratusan sopir rental dan tukang ojek di Timika yang juga mencari nafkah.

Meski Maxim mengantongi izin dari pusat, tapi harus melakukan koordinasi bersama Pemda setempat, sehingga ratusan sopir rental dan ojek di Timika tidak merasa diabaikan.

"Berdasarkan data, ada 30 rental mobil yang ada di Timika saat ini dan melayani masing-masing jalur seperti ke Mapuru Jaya, SP 3 hingga Kuala Kencana. Setiap rental itu anggotanya sebanyak 20, bahkan lebih, lalu bagaimana nasib ratusan sopir rental dan ojek ini dengan adanya Maxim," katanya.

Mengingat  pihak Maxim telah bersedia berhenti sementara, maka diimbau kepada seluruh sopir rental dan ojek di Timika, untuk tidak melakukan aksi-aksi  di jalan  yang tidak terpuji dan saling merugikan.

"Malam ini permintaan operasi sementara sudah disepakati pihak Maxim, jadi saya harap teman-teman jangan lagi ada aksi-aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh teman-teman rental," ujarnya.

Kepala  Pengelola Maxim  Wilayah Timika, Hendra Nussaly sampaikan, pihaknya memenuhi permintaan pihak persatuan rental Timika. Iapun secepatnya akan mengumumkan melalui grup WhatsApp dan anggota Maxim lainnya, yang belum bergabung di grup WhatsApp agar operasional dihentikan sementara hingga adanya suatu kesepakatan.

Maxim di Timika beroperasi sejak 4 Januari 2024 dengan izin langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Melanjutkan surat izin dari Kemenhub itu, maka kamipun telah kirim surat pemberitahuan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika bahwa Maxim telah hadir di Timika, karena Maxim ini bisa beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia," ungkap Hendra.

Sementara Kuasa Hukum Maxim Timika, Ria Aritonang SE, SH MH  menyebutkan, bahwa poin-poin permintaan dari Asosiasi Sopir Rental Timika, yaitu pemakaian stiker khusus di mobil Maxim, rekrutmen anggota secara offline, harus menggunakan plat Timika (PA), pembatasan  wilayah operasi bandara dan pelabuhan serta regulasi tarif.

Mengenai pemberhentian sementara operasional Maxim di Timika adalah kesepakatan bersama. Pertemuan mediasi lanjutan bersama pihak kepolisian akan dilaksanakan  7 Mei 2024.

"Mengenai permintaan-permintaan itu, maka dari Maxim juga meminta surat resmi dari asosiasi sopir rental, supaya memberikan surat secara resmi sehingga bisa secepatnya diteruskan ke pusat, selanjutnya jawaban dari pusat akan disampaikan kepada Asosiasi Sopir Rental di Timika," ungkap Ria.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi