SALAM PAPUA (TIMIKA)– Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, meminta agar kewenangan perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dikembalikan ke pemerintah daerah, khususnya provinsi. Hal ini ia sampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Timika, Kamis (1/5/2025).
Menurut Meki, saat ini seluruh kewenangan terkait izin Minerba telah sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat di Jakarta, sehingga daerah tidak memiliki ruang kendali terhadap pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.
“Saat ini seluruh izin kewenangan Minerba ditarik ke Jakarta. Kami di daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Ini bukan hanya menjadi keluhan Papua Tengah, tapi juga dirasakan seluruh daerah di Indonesia,” ungkapnya dalam forum evaluasi perkembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah.
Ia menambahkan, kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kepentingan masyarakat lokal di tingkat kabupaten maupun provinsi dengan kebijakan yang diputuskan di pusat.
“Kami sempat hendak membahas isu ini dalam rapat kerja para gubernur, namun karena keterbatasan waktu pembahasan belum sempat dilakukan,” jelasnya.
Gubernur Meki berharap, melalui kunjungan Komisi II DPR RI ini, aspirasi terkait pengembalian kewenangan izin Minerba dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Bagaimana kami bisa bicara soal kemandirian dan otonomi jika izin atas tanah dan kekayaan alam kami diatur sepenuhnya dari Jakarta? Saya berharap DPR RI bisa mendorong agar izin Minerba dikembalikan ke Gubernur,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi capaian dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan pada provinsi baru hasil pemekaran, termasuk Papua Tengah.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi