SALAM PAPUA (TIMIKA)– Ketua Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika, Samuel E. G. J. Kermite, menyampaikan
kekecewaannya atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang kembali
mengangkat seorang mantan narapidana kasus pelecehan seksual sebagai Kepala
Puskesmas.
"Di Kabupaten Mimika ini masih banyak tenaga kesehatan
yang kompeten dan layak untuk memimpin puskesmas. Mengapa harus memilih mantan
narapidana?" ungkap Samuel usai menghadiri peringatan HUT PPNI ke-51,
Senin (12/5/2025).
Samuel menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu pihak
yang mengawal kasus pelecehan seksual tersebut sejak awal hingga akhirnya
pelaku divonis satu tahun penjara dan sempat menjalani masa tahanan selama satu
bulan.
“Saya ikuti kasus ini sejak Januari. Pelaku akhirnya
dipenjara satu tahun. Sekarang dia kembali menjabat, ini menjadi catatan buruk
bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Surat Keputusan (SK)
pengangkatan kembali pelaku—yang diketahui berinisial S—ditandatangani langsung
oleh Bupati Mimika. Ia menilai seharusnya S dinonaktifkan sebagai bentuk sanksi
moral dan efek jera.
“Pelecehan seksual adalah masalah serius. Ini bukan hanya
soal tindakan, tapi juga penyakit perilaku yang bisa kambuh kapan saja, apalagi
jika pelaku punya kekuasaan dan akses,” tambah Samuel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Mimika, Reynold Rizal Ubra, menegaskan bahwa pengangkatan kembali S sebagai
Kepala Puskesmas Limau Asri telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara aturan memang diperbolehkan. Namun tentu akan
ada evaluasi dari pimpinan daerah terkait hal ini," ujarnya.
Untuk diketahui, S mulai kembali menjabat sebagai Kepala
Puskesmas Limau Asri pada Jumat (9/5/2025). Namun hingga berita ini
diterbitkan, ia belum aktif berkantor karena mendapat penolakan dari sejumlah
tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.
Reporter: Evita
Editor: Sianturi