SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pemasangan sambungan air bersih ke rumah-rumah warga hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Dominggus Robert Mayaut, menyampaikan bahwa pengajuan sambungan air bersih harus dilakukan secara tertulis kepada pihaknya.
"Jika masyarakat ingin mendapatkan sambungan air bersih, mereka harus membuat permohonan resmi ke PUPR. Pemasangan tidak dilakukan secara otomatis, tetapi berdasarkan surat permintaan," ujar Robert saat ditemui di Timika, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sambungan air bersih yang diberikan akan disertai kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat mengenai penggunaan dan pembayaran tarif air.a
"Penggunaan air bersih ini akan dikenakan tarif. Kalau masyarakat setuju dan bersedia membayar, maka kami akan lakukan pemasangan. Namun, jika tidak ada persetujuan terkait tarif, kami tidak bisa paksakan," tegasnya.
Untuk mengetahui kebutuhan dan wilayah prioritas, PUPR akan menyebarkan kuesioner ke masyarakat. Dari hasil kuesioner tersebut, pemerintah akan memetakan daerah yang akan disambungkan dengan jaringan air bersih.
"Pemasangan sambungan air ini tidak dikenakan biaya, namun penggunaannya tetap berbayar sesuai tarif yang disepakati," jelas Robert.
Saat ini, pihaknya masih fokus pada 12.000 sambungan air bersih yang telah terpasang sebelumnya. Hal ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Mimika, dengan skema penyaluran air bersih selama dua jam di pagi hari dan dua jam di sore hari.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi