SALAM PAPUA (TIMIKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mimika terus mendalami kasus pencabulan terhadap tujuh siswa Sekolah
Menengah Pertama (SMP) yang terjadi di salah satu sekolah yayasan di Kelurahan
Karang Senang, SP3, Distrik Kuala Kencana. Penyelidikan difokuskan pada
kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyampaikan
bahwa penanganan kasus yang mencuat sejak 22 Maret 2025 tersebut tidak berhenti
pada penangkapan satu orang tersangka berinisial FR (27). Penyidik kini
menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang tergabung dalam
jaringan pelaku.
“Kami tengah menyisir pola komunikasi pelaku untuk
memastikan apakah terdapat pelaku lain yang terlibat atau membentuk sindikat,”
ujar AKP Rian, Sabtu (31/5/2025).
Hasil interogasi terhadap tersangka FR menunjukkan adanya
penyimpangan perilaku seksual. FR mengakui tindakannya didorong oleh
kecenderungan seksual terhadap sesama jenis.
“Tersangka menyatakan bahwa perilaku menyimpangnya
dilatarbelakangi oleh ketertarikan terhadap sesama jenis,” tambahnya.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan
secara mendalam dan menyeluruh demi memastikan keadilan bagi para korban,
sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi