SALAM PAPUA (TIMIKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terus mendalami kasus pencabulan terhadap tujuh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi di salah satu sekolah yayasan di Kelurahan Karang Senang, SP3, Distrik Kuala Kencana. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyampaikan bahwa penanganan kasus yang mencuat sejak 22 Maret 2025 tersebut tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka berinisial FR (27). Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang tergabung dalam jaringan pelaku.

“Kami tengah menyisir pola komunikasi pelaku untuk memastikan apakah terdapat pelaku lain yang terlibat atau membentuk sindikat,” ujar AKP Rian, Sabtu (31/5/2025).

Hasil interogasi terhadap tersangka FR menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual. FR mengakui tindakannya didorong oleh kecenderungan seksual terhadap sesama jenis.

“Tersangka menyatakan bahwa perilaku menyimpangnya dilatarbelakangi oleh ketertarikan terhadap sesama jenis,” tambahnya.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh demi memastikan keadilan bagi para korban, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi