SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi I DPRK Mimika mengapresiasi
kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas keberhasilan mengusut tuntas
dugaan kasus korupsi pembangunan venue Aerosport di Timika, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah.
Diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor dan disidangkan.
"Sangat luar biasa karena Kejati Papua sudah tetapkan
lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan venue aerosport. Ini
membuktikan keseriusan penegakan hukum oleh Kejati dan kami sangat
mengapresiasi," ujar Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alvian Akbar Belyanan, Selasa
(24/6/2025).
Apresiasi juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
atas upaya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga.
Penyelidikan kasus ini pun, sambungnya, telah menemukan
titik terang dan menetapkan dua orang tersangka.
Selanjutnya sangat diharapkan proses hukum dilaksanakan
secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauhmana langkah
penegak hukum.
"Kejari Mimika juga sangat luar biasa kinerja yang telah
berupaya menyelamatkan uang negara. Kami sampaikan apresiasi dan terima
kasih," tuturnya.
Adapun kasus dugaan korupsi lainnya yang saat ini sementara
ditangani Polres Mimika ialah soal pembangunan jembatan gantung penghubung
kampung Kimbely ke kampung Pertanian di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Dia berharap penanganan kasus ini lebih transparan sehingga
masyarakat bisa tahu upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
"Diharapkan hasil penyelidikan itu sebisa mungkin
disampaikan ke masyarakat, kecuali untuk hal-hal yang bersifat rahasia
penyidik. Namun harus tetap dirilis ke media untuk diketahui masyarakat,"
harapnya.
Di samping itu, Dia juga berharap pengguna anggaran, dalam
hal ini Pemkab Mimika, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola setiap
kegiatan. Setiap kegiatan harus menggandeng APH dalam pengawasan agar tidak
terjadi hal-hal yang mengarah ke penyalahgunaan anggaran.
"Pengelola anggaran harus bekerja sama dengan APH
supaya bisa menghindari hal-hal yang sama-sama kita tidak inginkan," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy