SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi I DPRK Mimika mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas keberhasilan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan venue Aerosport di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan.

"Sangat luar biasa karena Kejati Papua sudah tetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan venue aerosport. Ini membuktikan keseriusan penegakan hukum oleh Kejati dan kami sangat mengapresiasi," ujar Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alvian Akbar Belyanan, Selasa (24/6/2025).

Apresiasi juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika atas upaya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga.

Penyelidikan kasus ini pun, sambungnya, telah menemukan titik terang dan menetapkan dua orang tersangka.

Selanjutnya sangat diharapkan proses hukum dilaksanakan secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauhmana langkah penegak hukum.

"Kejari Mimika juga sangat luar biasa kinerja yang telah berupaya menyelamatkan uang negara. Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih," tuturnya.

Adapun kasus dugaan korupsi lainnya yang saat ini sementara ditangani Polres Mimika ialah soal pembangunan jembatan gantung penghubung kampung Kimbely ke kampung Pertanian di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Dia berharap penanganan kasus ini lebih transparan sehingga masyarakat bisa tahu upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

"Diharapkan hasil penyelidikan itu sebisa mungkin disampaikan ke masyarakat, kecuali untuk hal-hal yang bersifat rahasia penyidik. Namun harus tetap dirilis ke media untuk diketahui masyarakat," harapnya.

Di samping itu, Dia juga berharap pengguna anggaran, dalam hal ini Pemkab Mimika, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola setiap kegiatan. Setiap kegiatan harus menggandeng APH dalam pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang mengarah ke penyalahgunaan anggaran.

"Pengelola anggaran harus bekerja sama dengan APH supaya bisa menghindari hal-hal yang sama-sama kita tidak inginkan," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy