SALAM PAPUA (TIMIKA)- Tiga jenazah korban tabrakan maut di Jalan Ahmad Yani, Timika, Papua Tengah, Kamis (5/6), dibawa kembali ke lokasi kejadian oleh keluarga sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan. Ketiga korban terdiri atas dua anak sekolah dasar, Nopi Novem Tigii dan Pendi Pigai, serta seorang tukang ojek, Mekiseses Mandobar.

Aksi massa dimulai sejak pukul 09.20 WIT dengan melakukan blokade jalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses visum selesai di RSUD Mimika pukul 14.14 WIT, keluarga membawa jenazah ke TKP sambil menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian.

Keluarga korban meminta agar pelaku tabrakan dan keluarganya dihadirkan di lokasi untuk bertanggung jawab secara adat. Mereka juga menuntut uang duka sebesar Rp 200 juta serta penegakan hukum terhadap pelaku.

“Keluarga korban menganggap peristiwa ini sebagai kecelakaan, bukan pembunuhan. Namun karena kehilangan yang mendalam, mereka menuntut pertanggungjawaban berupa uang duka dan kehadiran keluarga pelaku,” ujar mediator negosiasi, Pdt. Deserius Adii, di lokasi.

Menurut Pdt. Deserius, keluarga pelaku yang disebut berasal dari Suku Amungme belum dapat dihubungi. Sementara dari pihak korban, perwakilan Suku Biak, Mee, dan Nduga hadir dan turut mengawal proses tuntutan.

Sekitar pukul 17.35 WIT, keluarga akhirnya bersedia membawa ketiga jenazah ke rumah duka di kawasan Gorong-gorong setelah tuntutan disampaikan secara terbuka. Uang duka yang diminta rencananya akan dibagi untuk dua keluarga korban dari suku Biak dan Mee.

Sementara itu, polisi telah mengamankan pengemudi mobil Ford berwarna silver tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang menabrak para korban. Pelaku berinisial LRW diamankan bersama dua rekannya, JY dan JO, yang berada di dalam kendaraan saat kejadian.

Ketiganya diduga dalam pengaruh minuman keras saat insiden terjadi. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi