SALAM PAPUA (TIMIKA)- Tiga jenazah korban tabrakan maut di
Jalan Ahmad Yani, Timika, Papua Tengah, Kamis (5/6), dibawa kembali ke lokasi
kejadian oleh keluarga sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan. Ketiga
korban terdiri atas dua anak sekolah dasar, Nopi Novem Tigii dan Pendi Pigai,
serta seorang tukang ojek, Mekiseses Mandobar.
Aksi massa dimulai sejak pukul 09.20 WIT dengan melakukan
blokade jalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses visum
selesai di RSUD Mimika pukul 14.14 WIT, keluarga membawa jenazah ke TKP sambil
menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban meminta agar pelaku tabrakan dan keluarganya
dihadirkan di lokasi untuk bertanggung jawab secara adat. Mereka juga menuntut
uang duka sebesar Rp 200 juta serta penegakan hukum terhadap pelaku.
“Keluarga korban menganggap peristiwa ini sebagai
kecelakaan, bukan pembunuhan. Namun karena kehilangan yang mendalam, mereka
menuntut pertanggungjawaban berupa uang duka dan kehadiran keluarga pelaku,”
ujar mediator negosiasi, Pdt. Deserius Adii, di lokasi.
Menurut Pdt. Deserius, keluarga pelaku yang disebut berasal
dari Suku Amungme belum dapat dihubungi. Sementara dari pihak korban,
perwakilan Suku Biak, Mee, dan Nduga hadir dan turut mengawal proses tuntutan.
Sekitar pukul 17.35 WIT, keluarga akhirnya bersedia membawa
ketiga jenazah ke rumah duka di kawasan Gorong-gorong setelah tuntutan
disampaikan secara terbuka. Uang duka yang diminta rencananya akan dibagi untuk
dua keluarga korban dari suku Biak dan Mee.
Sementara itu, polisi telah mengamankan pengemudi mobil Ford
berwarna silver tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang menabrak para
korban. Pelaku berinisial LRW diamankan bersama dua rekannya, JY dan JO, yang
berada di dalam kendaraan saat kejadian.
Ketiganya diduga dalam pengaruh minuman keras saat insiden
terjadi. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi