SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda)
Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Tambahan
Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan berdasarkan
kehadiran dan kinerja, bukan sekadar rutinitas bulanan.
Penegasan tersebut disampaikan Petrus saat memimpin apel
gabungan di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Jalan SP 3, Senin
(30/6/2025).
“Saya minta ASN stop titip-titip absen. Jangan datang jam
10, tapi titip absen supaya seolah-olah hadir jam 6. Stop kelakuan seperti
ini,” tegasnya di hadapan para peserta apel.
Petrus menjelaskan bahwa TPP bertujuan mendorong peningkatan
kinerja birokrasi. Oleh karena itu, pembayaran TPP mengacu pada delapan
variabel penilaian, dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerima
nilai TPP yang berbeda sesuai kinerja masing-masing.
“Pastikan semua melaksanakan tugas dengan baik. Dalam skema
TPP, delapan variabel menjadi dasar penilaian, sehingga besarannya akan berbeda
di setiap OPD,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa TPP bukan hak mutlak yang wajib
dibayarkan pemerintah, melainkan insentif yang diberikan berdasarkan kemampuan
keuangan daerah dan disiplin pegawai.
“TPP ini bukan kewajiban mutlak pemerintah. Jadi, kalau
tidak disiplin, lalu TPP tidak dibayarkan, jangan mengeluh. Kita bayarkan
sesuai kedisiplinan,” tandasnya.
Beberapa daerah, lanjutnya, bahkan tidak mampu membayarkan
TPP sama sekali karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, ASN diminta
tidak menjadikan TPP sebagai hak otomatis, melainkan sebagai bentuk apresiasi
atas tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi