SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen menggelar sosialisasi serta memperketat pengawasan penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bagi para pedagang ikan di Pasar Sentral Timika.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri para agen dan pedagang ikan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang agar menggunakan timbangan bertanda tera sah, demi memastikan transaksi jual beli berlangsung adil dan transparan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kapospol Pasar Sentral Timika, Aiptu Donni Albert Wayoi.

Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, menegaskan bahwa setiap timbangan yang digunakan dalam aktivitas jual beli wajib ditera atau tera ulang.

“Timbangan tersebut kami uji terlebih dahulu untuk memastikan apakah satu kilogram yang ditunjukkan benar-benar satu kilogram. Setelah diuji, timbangan akan kami segel dan diberi stiker tanda tera. Barulah timbangan itu sah digunakan dalam kegiatan jual beli,” jelas Juliani, Sabtu (25/10/2025).

Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menjamin keakuratan timbangan yang digunakan pedagang sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen agar memperoleh barang sesuai takaran yang tepat.

“Ada laporan dari konsumen yang membeli ikan satu kilogram, tapi ketika ditimbang di rumah hanya 900 atau 800 gram. Hal seperti ini menimbulkan ketidakpercayaan. Karena itu, kami ingin mengubah citra masyarakat bahwa berbelanja di Pasar Sentral kini timbangannya pas dan tidak ada lagi pedagang yang curang,” tegas Juliani.

Juliani juga menambahkan, setiap timbangan yang digunakan dalam transaksi harus lengkap dengan piring dan tutupnya. Timbangan yang tidak lengkap atau dalam kondisi “telanjang” akan disita.

Seksi Metrologi Disperindag Mimika, lanjut Juliani, setiap tahun melakukan kegiatan tera ulang untuk memastikan ketepatan alat ukur yang digunakan pedagang. Ia juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pedagang yang menggunakan timbangan tidak sah.

“Pedagang yang memakai timbangan tanpa tanda tera sah bisa dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda, sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi pedagang dan konsumen,” katanya.

Selain tera ulang, pihaknya juga menyiapkan pos ukur ulang di dalam area Pasar Sentral, agar masyarakat yang ragu terhadap berat belanjaannya dapat menimbang kembali di pos tersebut.

Sementara itu, Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way, mengungkapkan bahwa masih banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu timbangan, dan tidak semuanya telah ditera.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Mimika berharap seluruh pedagang di Pasar Sentral semakin sadar akan pentingnya penggunaan alat ukur yang sah, demi terciptanya transaksi yang jujur, tertib, dan melindungi konsumen.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi