SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi
Sadewa, yang menyebut bahwa dana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
masih mengendap di bank sebesar Rp2,4 triliun.
Dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Bupati menegaskan
bahwa berdasarkan laporan terbaru Bank Papua per 22 Oktober 2025, saldo dana
Pemkab Mimika yang masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kini
tersisa sebesar Rp1,3 triliun.
“Per Rabu, 22 Oktober 2025, sisa saldo dana RKUD Pemkab
Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya kami disebut masuk
urutan ke-10 dari 15 pemerintah daerah di Indonesia dengan dana mengendap
sebesar Rp2,4 triliun,” ujar Bupati Johannes, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, sisa dana tersebut bukan karena sengaja
ditahan, melainkan akibat proses administrasi keuangan yang harus mengikuti
ketentuan peraturan, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai
kebutuhan, antara lain belanja pegawai, belanja modal, dan belanja operasional
lainnya.
“Semua pembayaran dilakukan sesuai prosedur. Untuk belanja
pegawai dibayarkan setiap bulan, termasuk gaji, TPP, uang makan, dan perjalanan
dinas. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembayaran belanja modal
dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. Jika
progres pekerjaan belum mencapai tahap tertentu, pembayaran tidak dapat
dilakukan sepenuhnya karena sistem termin yang ketat.
“Kalau ada yang berpikir uang Pemkab sengaja disimpan di
bank, itu tidak benar. Proses administrasi keuangan daerah tidak bisa dilakukan
sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” tegas Johannes.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi