SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa dana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih mengendap di bank sebesar Rp2,4 triliun.

Dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Bupati menegaskan bahwa berdasarkan laporan terbaru Bank Papua per 22 Oktober 2025, saldo dana Pemkab Mimika yang masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kini tersisa sebesar Rp1,3 triliun.

“Per Rabu, 22 Oktober 2025, sisa saldo dana RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya kami disebut masuk urutan ke-10 dari 15 pemerintah daerah di Indonesia dengan dana mengendap sebesar Rp2,4 triliun,” ujar Bupati Johannes, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, sisa dana tersebut bukan karena sengaja ditahan, melainkan akibat proses administrasi keuangan yang harus mengikuti ketentuan peraturan, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, antara lain belanja pegawai, belanja modal, dan belanja operasional lainnya.

“Semua pembayaran dilakukan sesuai prosedur. Untuk belanja pegawai dibayarkan setiap bulan, termasuk gaji, TPP, uang makan, dan perjalanan dinas. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembayaran belanja modal dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. Jika progres pekerjaan belum mencapai tahap tertentu, pembayaran tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena sistem termin yang ketat.

“Kalau ada yang berpikir uang Pemkab sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Proses administrasi keuangan daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” tegas Johannes.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi