SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya memperkuat akurasi data
kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Mimika melakukan kunjungan langsung ke sembilan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di
wilayah Mimika.
Langkah ini merupakan bagian dari program penertiban data
kematian yang selama ini belum tercatat secara sistematis.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa
kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap peristiwa kematian tercatat
secara resmi dan diterbitkan akta kematian sesuai data di Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Kemendagri.
“Kami mendatangi langsung sembilan TPU, yakni dua lokasi di
SP1, serta TPU SP2, SP3, SP4, Limau Asri, Wangirja, Airport, dan Mapuru Jaya.
Kami mencocokkan nama di nisan dengan data dari petugas makam. Jika ada yang
belum memiliki akta kematian, kami bantu penerbitannya dan serahkan ke pihak
keluarga,” ujar Slamet usai pengecekan di TPU SP3, Rabu (22/10/2025).
Ia menuturkan, kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan
Dinas Pemukiman dan para petugas makam, serta merupakan inovasi yang telah
dijalankan Disdukcapil Mimika selama tiga tahun terakhir.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa untuk warga yang
meninggal di rumah sakit, surat keterangan kematian akan diterbitkan oleh pihak
rumah sakit. Sementara bagi warga yang meninggal di rumah, surat tersebut
diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung, sebelum Disdukcapil menerbitkan
akta kematian resminya.
“Dengan cara ini, kami memastikan data warga yang sudah
meninggal tidak lagi aktif di sistem. Hal ini penting agar data kependudukan
bersih dan tidak digunakan dalam keperluan seperti pemilu atau penerima bantuan
sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pendataan di TPU SP3 menunjukkan
sebagian besar warga telah memiliki akta kematian.
“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa di TPU lainnya
agar seluruh data kematian di Mimika tertib dan akurat,” tutup Slamet.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi