SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya memperkuat akurasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melakukan kunjungan langsung ke sembilan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Mimika.

Langkah ini merupakan bagian dari program penertiban data kematian yang selama ini belum tercatat secara sistematis.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi dan diterbitkan akta kematian sesuai data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Kemendagri.

“Kami mendatangi langsung sembilan TPU, yakni dua lokasi di SP1, serta TPU SP2, SP3, SP4, Limau Asri, Wangirja, Airport, dan Mapuru Jaya. Kami mencocokkan nama di nisan dengan data dari petugas makam. Jika ada yang belum memiliki akta kematian, kami bantu penerbitannya dan serahkan ke pihak keluarga,” ujar Slamet usai pengecekan di TPU SP3, Rabu (22/10/2025).

Ia menuturkan, kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Dinas Pemukiman dan para petugas makam, serta merupakan inovasi yang telah dijalankan Disdukcapil Mimika selama tiga tahun terakhir.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa untuk warga yang meninggal di rumah sakit, surat keterangan kematian akan diterbitkan oleh pihak rumah sakit. Sementara bagi warga yang meninggal di rumah, surat tersebut diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung, sebelum Disdukcapil menerbitkan akta kematian resminya.

“Dengan cara ini, kami memastikan data warga yang sudah meninggal tidak lagi aktif di sistem. Hal ini penting agar data kependudukan bersih dan tidak digunakan dalam keperluan seperti pemilu atau penerima bantuan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pendataan di TPU SP3 menunjukkan sebagian besar warga telah memiliki akta kematian.

“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa di TPU lainnya agar seluruh data kematian di Mimika tertib dan akurat,” tutup Slamet.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi