SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Tengah tengah menggodok lebih dari 30 materi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) inisiatif.

Anggota Bapemperda DPR Papua Tengah, Araminus Omaleng, menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya mengusulkan sekitar 30 lebih rancangan peraturan daerah. Saat ini, proses harmonisasi tengah berlangsung di beberapa tempat.

“Harmonisasi dilakukan oleh tiga tim. Tim pertama bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sudah mulai melakukan uji publik di Timika. Tim kedua bekerja sama dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Provinsi Papua (PAHKPP),” ujar Araminus kepada Salampapua.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2025).

Beberapa Raperdasi yang telah diharmonisasi antara lain Raperdasi tentang peningkatan gizi masyarakat, pangan lokal, serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Hari ini kami lanjutkan harmonisasi untuk Raperdasi tentang pengelolaan dan perlindungan hutan, standar kompensasi hasil hutan kayu dan non-kayu bagi masyarakat hukum adat, serta Raperdasi kepegawaian,” jelasnya.

Araminus menegaskan bahwa Papua Tengah sebagai provinsi baru memerlukan fondasi hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah.

“Kami di DPR berupaya meletakkan dasar yang baik melalui penyusunan Perdasi dan Perdasus, dengan melibatkan eksekutif, biro hukum, dan dinas terkait agar harmonisasi berjalan efektif,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses harmonisasi rampung, tahapan selanjutnya adalah uji publik di Timika dan Nabire untuk menjaring masukan masyarakat serta memastikan regulasi sesuai kebutuhan dan aspirasi publik.

“Usai uji publik, Bapemperda akan mendorong hasilnya ke Kanwil Papua di Jayapura, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum batas waktu penginputan aplikasi ditutup,” ujarnya.

Araminus optimistis seluruh Raperdasi dan Raperdasus inisiatif dapat ditetapkan tepat waktu.

“Saya yakin semuanya bisa disahkan, karena sebagai provinsi baru kita membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjalankan pembangunan. Tahun depan jumlah perda bisa saja dikurangi atau bertambah sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi