SALAM PAPUA (TIMIKA) – Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar
di fasilitas kesehatan (faskes) swasta kini dapat menerima obat malaria dari
puskesmas atau fasilitas kesehatan milik pemerintah melalui mekanisme rujukan
horizontal, sesuai kebijakan terbaru sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop,
menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari
hasil pertemuan Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Wilayah Kerja Cabang
Jayapura Tahun 2025 yang digelar di Timika. Pertemuan tersebut melibatkan BPJS
Kesehatan Cabang Jayapura, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, serta seluruh
fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan (FKRTL),
baik swasta maupun pemerintah.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, peserta BPJS
Kesehatan yang berobat di FKTP swasta dan terdiagnosis malaria dapat menerima
obat dari puskesmas terdekat melalui rujukan horizontal,” ujar Mikael.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan karena obat
malaria merupakan obat program pemerintah pusat, sehingga penyalurannya hanya
dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah. Selain itu, kuota
obat dari Kementerian Kesehatan masih terbatas dan belum sepenuhnya mencukupi
kebutuhan di daerah.
“Obat malaria ini termasuk obat program, jadi harus
dihindari terjadinya pendobelan penjaminan. Karena itu, distribusinya
diutamakan untuk faskes pemerintah,” jelasnya.
Mikael juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Mimika
yang berupaya menambah kuota obat malaria untuk tahun 2026. Ia berharap,
penambahan kuota tersebut dapat mendorong pemerataan distribusi obat ke seluruh
fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika.
“Kami sangat mendukung langkah Dinkes Mimika yang peduli
terhadap ketersediaan obat malaria. Jika kuota tahun depan meningkat, Dinkes
berencana mendistribusikannya ke semua faskes sesuai kebijakan Pemkab Mimika,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

