SALAM PAPUA (TIMIKA) – Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) swasta kini dapat menerima obat malaria dari puskesmas atau fasilitas kesehatan milik pemerintah melalui mekanisme rujukan horizontal, sesuai kebijakan terbaru sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Wilayah Kerja Cabang Jayapura Tahun 2025 yang digelar di Timika. Pertemuan tersebut melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, serta seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan (FKRTL), baik swasta maupun pemerintah.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, peserta BPJS Kesehatan yang berobat di FKTP swasta dan terdiagnosis malaria dapat menerima obat dari puskesmas terdekat melalui rujukan horizontal,” ujar Mikael.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan karena obat malaria merupakan obat program pemerintah pusat, sehingga penyalurannya hanya dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah. Selain itu, kuota obat dari Kementerian Kesehatan masih terbatas dan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan di daerah.

“Obat malaria ini termasuk obat program, jadi harus dihindari terjadinya pendobelan penjaminan. Karena itu, distribusinya diutamakan untuk faskes pemerintah,” jelasnya.

Mikael juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Mimika yang berupaya menambah kuota obat malaria untuk tahun 2026. Ia berharap, penambahan kuota tersebut dapat mendorong pemerataan distribusi obat ke seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika.

“Kami sangat mendukung langkah Dinkes Mimika yang peduli terhadap ketersediaan obat malaria. Jika kuota tahun depan meningkat, Dinkes berencana mendistribusikannya ke semua faskes sesuai kebijakan Pemkab Mimika,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi