SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua
Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna
pembahasan 31 Raperdasi dan Raperdasus di ruang utama kantor DPR Papua Tengah,
Jalan Pepera, Nabire, Senin (24/11/2025).
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menjelaskan bahwa
dari total 31 rancangan regulasi tersebut, 29 merupakan inisiatif DPR dan 2
merupakan usulan Gubernur Papua Tengah.
“Raperdasi dan Raperdasus ini sudah melalui proses
penyusunan yang wajar, mulai dari koordinasi internal pemerintah hingga
pembahasan secara komprehensif,” ujar Delius.
Ia menyampaikan apresiasi kepada eksekutif, legislatif,
serta seluruh komponen masyarakat yang turut mendukung proses pembahasan.
“Tahapan hari ini bukan akhir. Setelah paripurna, kami akan
melanjutkan sosialisasi Raperdasi dan Raperdasus kepada masyarakat,” tambahnya.
Delius menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan ini
dirumuskan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli
Papua (OAP), termasuk tenaga profesional, pengusaha OAP, nelayan, ketahanan
pangan, penanganan konflik sosial, perlindungan adat dan tanah adat, hingga
sektor pendidikan, kesehatan, dan seni budaya.
Ia juga meminta dukungan semua pihak demi memperkuat visi
pembangunan Papua Tengah dan menjamin keberlanjutan perlindungan terhadap
generasi muda.
“Dengan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas nama
pimpinan DPR Papua Tengah, saya menyampaikan selamat menjalankan tugas
konstitusi demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

