SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan
Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) Kabupaten Mimika resmi dibentuk dan
segera akan dilantik. Kepengurusan di Mimika ditetapkan melalui penunjukan
langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAMAGNAS.
Ketua DPD BAMAGNAS Mimika, Pdt. Joyce Pekade, S.Th,
mengatakan bahwa struktur organisasi di daerah tidak dibentuk melalui proses
pemilihan, namun melalui surat mandat resmi yang ditandatangani pimpinan DPP
serta perwakilan hamba Tuhan dari beberapa denominasi gereja.
“BAMAGNAS baru berdiri di Papua Tengah. Saya mengurusnya di
Jakarta, kemudian membentuk kepengurusan di tingkat provinsi di Nabire, dan
selanjutnya membentuk DPD di Mimika. Sesuai AD/ART, ketua dipilih langsung oleh
DPP,” jelas Pdt. Joyce.
Ia ditunjuk sebagai Ketua BAMAGNAS Mimika oleh Ketua Umum
DPP BAMAGNAS, Pdt. Dr. Japarlin Marbun, M.Pdk, dan Sekretaris Jenderal, Pdt.
Dr. Hence Bulu, SE., M.Th.
Setelah menerima mandat, Pdt. Joyce segera mengumpulkan
sejumlah hamba Tuhan lintas denominasi di Timika untuk menyusun kepengurusan,
termasuk sekretaris, bendahara, dan struktur lainnya.
Wakil Ketua I BAMAGNAS Mimika, Yunus Wanenda, S.PAK., M.Pd,
menuturkan bahwa pengurus baru telah melapor diri ke Pemerintah Kabupaten
Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“BAMAGNAS hadir bukan hanya untuk mengurus persoalan
internal antar gereja, tetapi juga memiliki peran eksternal sebagai mitra
pemerintah, terutama dalam advokasi dan pendampingan terkait kehidupan umat
beragama, khususnya umat Kristen,” ujarnya.
Menurutnya, BAMAGNAS siap memberikan kontribusi terhadap
pembangunan di Mimika, Papua Tengah, hingga tingkat nasional, sesuai dengan
AD/ART organisasi.
“Kami siap menjadi mitra. Karena itu kami melapor ke Pemkab
Mimika melalui Kesbangpol agar keberadaan BAMAGNAS dapat dikenal dan diakui
secara resmi,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa BAMAGNAS berada di bawah binaan
Kemendagri, dengan koordinasi bersama Kementerian Agama dan Kemenkumham.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD BAMAGNAS Mimika, Pdt.
Derek Samuel Lesilolo, S.PAK., MA, menjelaskan bahwa setelah menerima mandat,
pihaknya langsung menggelar rapat pembentukan pengurus pada 6 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa BAMAGNAS memiliki badan hukum
berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU 191 AH 0107 Tahun 2014, serta SK dari
Mendagri dan Kementerian Agama.
“Melalui pengurus yang sudah dibentuk, kami wajib melapor ke
Kesbangpol agar pemerintah daerah mengetahui bahwa BAMAGNAS memiliki legalitas
lengkap. Dalam waktu dekat, kami juga akan menyusun program kerja strategis dan
memperkuat kerja sama dengan pemerintah,” ujar Pdt. Derek.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


