SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) Kabupaten Mimika resmi dibentuk dan segera akan dilantik. Kepengurusan di Mimika ditetapkan melalui penunjukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAMAGNAS.

Ketua DPD BAMAGNAS Mimika, Pdt. Joyce Pekade, S.Th, mengatakan bahwa struktur organisasi di daerah tidak dibentuk melalui proses pemilihan, namun melalui surat mandat resmi yang ditandatangani pimpinan DPP serta perwakilan hamba Tuhan dari beberapa denominasi gereja.

“BAMAGNAS baru berdiri di Papua Tengah. Saya mengurusnya di Jakarta, kemudian membentuk kepengurusan di tingkat provinsi di Nabire, dan selanjutnya membentuk DPD di Mimika. Sesuai AD/ART, ketua dipilih langsung oleh DPP,” jelas Pdt. Joyce.

Ia ditunjuk sebagai Ketua BAMAGNAS Mimika oleh Ketua Umum DPP BAMAGNAS, Pdt. Dr. Japarlin Marbun, M.Pdk, dan Sekretaris Jenderal, Pdt. Dr. Hence Bulu, SE., M.Th.

Setelah menerima mandat, Pdt. Joyce segera mengumpulkan sejumlah hamba Tuhan lintas denominasi di Timika untuk menyusun kepengurusan, termasuk sekretaris, bendahara, dan struktur lainnya.

Wakil Ketua I BAMAGNAS Mimika, Yunus Wanenda, S.PAK., M.Pd, menuturkan bahwa pengurus baru telah melapor diri ke Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“BAMAGNAS hadir bukan hanya untuk mengurus persoalan internal antar gereja, tetapi juga memiliki peran eksternal sebagai mitra pemerintah, terutama dalam advokasi dan pendampingan terkait kehidupan umat beragama, khususnya umat Kristen,” ujarnya.

Menurutnya, BAMAGNAS siap memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Mimika, Papua Tengah, hingga tingkat nasional, sesuai dengan AD/ART organisasi.

“Kami siap menjadi mitra. Karena itu kami melapor ke Pemkab Mimika melalui Kesbangpol agar keberadaan BAMAGNAS dapat dikenal dan diakui secara resmi,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa BAMAGNAS berada di bawah binaan Kemendagri, dengan koordinasi bersama Kementerian Agama dan Kemenkumham.

Senada dengan itu, Sekretaris DPD BAMAGNAS Mimika, Pdt. Derek Samuel Lesilolo, S.PAK., MA, menjelaskan bahwa setelah menerima mandat, pihaknya langsung menggelar rapat pembentukan pengurus pada 6 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa BAMAGNAS memiliki badan hukum berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU 191 AH 0107 Tahun 2014, serta SK dari Mendagri dan Kementerian Agama.

“Melalui pengurus yang sudah dibentuk, kami wajib melapor ke Kesbangpol agar pemerintah daerah mengetahui bahwa BAMAGNAS memiliki legalitas lengkap. Dalam waktu dekat, kami juga akan menyusun program kerja strategis dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah,” ujar Pdt. Derek.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi