SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua
Tengah menggelar Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik
ASN, bertempat di RM Selere, Nabire, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Tengah
Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP., yang
mewakili Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Ukkas menekankan pentingnya pemahaman ASN
terhadap aturan disiplin dan kode etik yang berlaku, khususnya yang tercantum
dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta PP Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang telah diubah melalui PP
Nomor 45 Tahun 1990.
“Sosialisasi pelanggaran kode etik ASN ini sangat penting
untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kita semua. Melalui kegiatan
ini, kita akan memperoleh informasi yang berguna dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh ASN yang hadir dapat mengikuti
kegiatan secara serius agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Ikutilah kegiatan ini dengan baik dan semoga semuanya dapat
memperoleh hasil yang maksimal,” tutupnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Papua
Tengah dalam membangun aparatur yang berintegritas, profesional, dan
berorientasi pada pelayanan publik, seiring dengan penguatan tata kelola
pemerintahan di provinsi baru tersebut.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

