SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap
seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, yang terjadi
di pertigaan masuk Kwamki Narama pada 26 Desember 2025.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
mengatakan bahwa pascakejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan empat
orang terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, tiga orang
di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya
berstatus saksi.
“Empat orang sempat diamankan. Setelah dilakukan interogasi,
satu orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
karena melanggar Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam berupa
panah,” ujar AKBP Billyandha, Sabtu (3/1/2026).
Kapolres menjelaskan, motif para pelaku diduga karena
melakukan pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Kwamki
Narama.
Saat kejadian, korban berinisial Bharatu ZAR melintas dari
arah Kota Timika menuju Mile 32. Namun, ketika melihat sekelompok orang
berkumpul di tengah jalan, korban sempat berbalik arah. Meski demikian, korban
tetap menjadi sasaran serangan dan dipanah oleh para pelaku.
“Korban terkena panah di bagian tulang rusuk, tepatnya di
bawah ketiak kanan,” jelasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres
Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


