SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan standar kebutuhan pokok masyarakat setempat, sehingga umat Islam di Mimika dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Mimika, Absir Budi Hamzah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ketua Binmas Islam Kementerian Agama Mimika, Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mimika, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), serta perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) AS Salam dan LAS Baitul Mall Hidayatullah. Rapat berlangsung di Sekretariat Baznas di Jalan Hasanuddin Timika, Selasa (24/2/2026).

Dalam rapat tersebut disepakati dua kategori besaran zakat fitrah, yakni Rp 50.000 per jiwa bagi golongan mampu dan Rp 45.000 per jiwa bagi kalangan menengah ke bawah.

“Besaran penetapan zakat fitrah terutama karena ini yang wajib ada dua kategori yakni pertama di angka Rp 50 ribu per jiwa dan Rp 45 ribu bagi kalangan menengah,” ujar Absir.

Ia menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Baznas RI yang menetapkan zakat fitrah dibayarkan berdasarkan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Selain itu, Baznas Mimika juga telah melakukan survei harga di 13 toko dan kios beras di seputaran Kota Timika sebelum menetapkan besaran tersebut.

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 35.000 per hari per jiwa. Sedangkan untuk zakat maal, nisabnya ditetapkan setara 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.

“Jadi penghasilan kita kalau sudah melebihi harga 85 gram emas per tahun, maka dikeluarkan zakat maalnya kurang lebih Rp 6 juta,” jelasnya.

Absir berharap seluruh LAZ di Mimika dapat mengikuti hasil kesepakatan bersama ini. Ia juga mengimbau agar laporan penerimaan zakat yang dihimpun oleh LAZ disampaikan kepada Baznas untuk diteruskan ke Baznas RI.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat lebih awal, tidak menunggu malam menjelang Idul Fitri. “Kalau H-10 atau H-15 lebaran sudah bisa disalurkan agar UPZ dapat mendistribusikan kepada mustahik secara tepat waktu dan bermanfaat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi