SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika akan
memanggil Komisioner KPU Kabupaten Mimika menyusul temuan BPK RI terkait aliran
dana hibah tanpa laporan jelas senilai Rp28 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy R. Prayogo,
menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai temuan tersebut dan akan
melakukan klarifikasi terhadap komisioner KPU.
“Kami sudah dapat informasi soal temuan BPK RI itu, dan akan
panggil komisioner di KPU untuk klarifikasi terkait temuan itu,” ujar Dhendy,
Jumat (20/2/2026).
Diketahui, dana hibah Pilkada Mimika 2024 yang bersumber
dari APBD mencapai Rp140.910.206.500. Namun berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat penggunaan anggaran sekitar Rp28 miliar yang
tidak memiliki bukti sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut sebelumnya telah diklarifikasi oleh pihak
KPU pada 19 Februari 2026. Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, menegaskan
bahwa komisioner tidak mengatur anggaran secara langsung.
“Terkait temuan dari BPK, saya atas nama komisioner KPU menegaskan untuk pengaturan dan pengelolaan anggaran ada pada ranah Kesekretariatan KPU,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

