SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang
menewaskan Bonesius Gaitian dan Jesy Kainudin pada 2 Desember 2025.
Korban Bonesius Gaitian ditemukan tewas di kawasan SP 9,
sementara korban Jesy Kainudin ditemukan di kompleks belakang Kantor Keuskupan
Timika. Kedua kasus tersebut kini dipastikan saling berkaitan.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan
bahwa dalam proses penyelidikan awal, pihaknya mengamankan enam orang terduga
pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik mengerucutkan kasus tersebut
dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan
saat ini sudah ditahan,” ujar AKP Rian Oktaria, Selasa (3/2/2026).
Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai petani itu kini
ditahan di rumah tahanan Polres Mimika di Mile 32 untuk kepentingan penyidikan
lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku
melakukan pembunuhan dengan motif dendam. Mereka mengklaim aksi tersebut dipicu
oleh peristiwa pembegalan yang dialami salah satu anggota keluarga mereka.
“Motifnya karena dendam setelah adanya keluarga mereka yang
dibegal,” jelas Rian.
Namun demikian, pengakuan tersebut belum didukung oleh bukti
kuat maupun laporan polisi terkait dugaan pembegalan dimaksud.
“Keterangan itu belum disertai barang bukti maupun laporan
resmi terkait korban begal,” tegasnya.
AKP Rian menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap tiga
tersangka tersebut membuka fakta bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan lebih
banyak pihak.
“Peristiwa ini melibatkan sekitar sembilan orang. Karena
itu, kami masih membutuhkan waktu untuk mendalami peran enam orang lainnya,”
katanya.
Polres Mimika memastikan penyelidikan terus dikembangkan
guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

