SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Mimika menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) kasus
pemanahan terhadap seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua
Tengah. Rekonstruksi dilaksanakan di pertigaan masuk Kwamki Narama, lokasi
kejadian yang terjadi pada malam 26 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat
orang tersangka. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari menghadang
korban hingga menembakkan anak panah yang mengenai bagian belakang pinggang
korban.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang memimpin
langsung jalannya rekonstruksi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk
memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan peran masing-masing
tersangka.
“Hari ini kami melakukan rekonstruksi untuk memperjelas
peran para tersangka saat melakukan aksinya, serta mengetahui posisi korban
pada saat kejadian,” ujar AKP Rian, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor
Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo, menyampaikan bahwa
rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses hukum guna memperkuat berita
acara pemeriksaan (BAP) dan kelanjutan perkara ke tahap selanjutnya.
Menurutnya, kehadiran puluhan personel Brimob dalam kegiatan
tersebut bertujuan untuk mendukung Satreskrim Polres Mimika sekaligus
memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses rekonstruksi
berlangsung.
“Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik
Satreskrim Polres Mimika, namun kami tetap mengawal untuk memastikan keamanan
selama rekonstruksi,” kata Kompol Umbu.
Pantauan Salampapua.com di lokasi, salah satu tersangka yang
berperan menembakkan anak panah kepada korban terlihat tidak kooperatif dan
enggan memberikan keterangan secara jujur. Hal tersebut menyebabkan proses
rekonstruksi sempat berjalan lambat.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan rekonstruksi
hingga seluruh adegan yang direncanakan dapat diperagakan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

