SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Mimika menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemanahan terhadap seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah. Rekonstruksi dilaksanakan di pertigaan masuk Kwamki Narama, lokasi kejadian yang terjadi pada malam 26 Desember 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat orang tersangka. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari menghadang korban hingga menembakkan anak panah yang mengenai bagian belakang pinggang korban.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan peran masing-masing tersangka.

“Hari ini kami melakukan rekonstruksi untuk memperjelas peran para tersangka saat melakukan aksinya, serta mengetahui posisi korban pada saat kejadian,” ujar AKP Rian, Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses hukum guna memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan kelanjutan perkara ke tahap selanjutnya.

Menurutnya, kehadiran puluhan personel Brimob dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung Satreskrim Polres Mimika sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses rekonstruksi berlangsung.

“Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Mimika, namun kami tetap mengawal untuk memastikan keamanan selama rekonstruksi,” kata Kompol Umbu.

Pantauan Salampapua.com di lokasi, salah satu tersangka yang berperan menembakkan anak panah kepada korban terlihat tidak kooperatif dan enggan memberikan keterangan secara jujur. Hal tersebut menyebabkan proses rekonstruksi sempat berjalan lambat.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan rekonstruksi hingga seluruh adegan yang direncanakan dapat diperagakan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi