SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Mitra Abadi Sejahtera (MAS) telah
menyelesaikan enam dokumen penting perusahaan sebagai bagian dari proses
legalitas dan administrasi. Langkah ini menjadi fondasi awal dalam memperkuat
posisi perusahaan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Direktur PT MAS, Petrus Yumte mengatakan, sejumlah hal telah
dikerjakan pihaknya setelah revitalisasi yang dilakukan Bupati Mimika, termasuk
mengaktifkan kembali berbagai dokumen perusahaan yang sebelumnya tidak aktif.
Adapun dokumen yang telah diselesaikan meliputi legalitas
perusahaan, landasan kerja perusahaan ke depan, akta pendirian perusahaan,
Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin operasional dan dokumen pendukung lainnya.
“Karena pemerintah daerah tidak diperbolehkan menjalankan
bisnis secara langsung, maka ke depan PT MAS akan mengelola berbagai aset milik
Pemkab Mimika agar dapat menghasilkan dan meningkatkan pendapatan daerah,”
ujarnya kepada salampapua.com, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, beberapa sektor usaha yang akan dikembangkan
PT MAS antara lain pengelolaan tailing dengan skema terbatas milik PT Freeport
Indonesia, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di
kawasan perikanan Pomako, serta pembangunan SPBU di kawasan Jalan SP2.
Namun, untuk pengolahan tailing pihaknya masih melakukan
koordinasi dengan PT Freeport Indonesia karena material tersebut sepenuhnya
merupakan milik perusahaan tersebut. Sementara pembangunan SPBUN masih dalam
tahap koordinasi dengan Dinas Perikanan, dan pembangunan SPBU di Jalan SP2
masih menghadapi kendala lahan.
“Untuk tailing kami masih berkoordinasi dengan PTFI,
sedangkan pembangunan SPBUN masih dalam pembahasan bersama Dinas Perikanan.
Adapun pembangunan pom bensin di SP2 masih terkendala persoalan lahan,”
jelasnya.
Yumte menambahkan, saat ini PT MAS juga telah melakukan
komunikasi dengan sekitar 20 investor yang berpotensi bekerja sama dengan
perusahaan. Meski demikian, pihaknya tetap memprioritaskan pengembangan bisnis
yang sedang dalam proses.
“Kami fokus pada program yang sedang berjalan. Perlu
diketahui juga bahwa 51 persen saham PT MAS dimiliki oleh Pemkab Mimika,
sehingga jika bisnis ini berjalan baik maka pendapatan daerah juga akan
meningkat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yumte juga menyampaikan
permohonan maaf kepada masyarakat karena sejak berdiri pada 2015, PT MAS belum
memberikan kontribusi berupa dividen kepada pemerintah daerah.
“Saya atas nama pengurus baru maupun pengurus lama
menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sejak berdiri PT MAS
belum memberikan dividen. Saat ini kami sedang berupaya merapikan seluruh
sistem dan pengembangan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan 10 persen divestasi
saham milik PT Freeport Indonesia tidak ada kaitannya dengan PT MAS.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa PT MAS tidak mengelola
ataupun mengurus saham 10 persen dari PTFI,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

