SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Mitra Abadi Sejahtera (MAS) telah menyelesaikan enam dokumen penting perusahaan sebagai bagian dari proses legalitas dan administrasi. Langkah ini menjadi fondasi awal dalam memperkuat posisi perusahaan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Direktur PT MAS, Petrus Yumte mengatakan, sejumlah hal telah dikerjakan pihaknya setelah revitalisasi yang dilakukan Bupati Mimika, termasuk mengaktifkan kembali berbagai dokumen perusahaan yang sebelumnya tidak aktif.

Adapun dokumen yang telah diselesaikan meliputi legalitas perusahaan, landasan kerja perusahaan ke depan, akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin operasional dan dokumen pendukung lainnya.

“Karena pemerintah daerah tidak diperbolehkan menjalankan bisnis secara langsung, maka ke depan PT MAS akan mengelola berbagai aset milik Pemkab Mimika agar dapat menghasilkan dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya kepada salampapua.com, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, beberapa sektor usaha yang akan dikembangkan PT MAS antara lain pengelolaan tailing dengan skema terbatas milik PT Freeport Indonesia, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di kawasan perikanan Pomako, serta pembangunan SPBU di kawasan Jalan SP2.

Namun, untuk pengolahan tailing pihaknya masih melakukan koordinasi dengan PT Freeport Indonesia karena material tersebut sepenuhnya merupakan milik perusahaan tersebut. Sementara pembangunan SPBUN masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Perikanan, dan pembangunan SPBU di Jalan SP2 masih menghadapi kendala lahan.

“Untuk tailing kami masih berkoordinasi dengan PTFI, sedangkan pembangunan SPBUN masih dalam pembahasan bersama Dinas Perikanan. Adapun pembangunan pom bensin di SP2 masih terkendala persoalan lahan,” jelasnya.

Yumte menambahkan, saat ini PT MAS juga telah melakukan komunikasi dengan sekitar 20 investor yang berpotensi bekerja sama dengan perusahaan. Meski demikian, pihaknya tetap memprioritaskan pengembangan bisnis yang sedang dalam proses.

“Kami fokus pada program yang sedang berjalan. Perlu diketahui juga bahwa 51 persen saham PT MAS dimiliki oleh Pemkab Mimika, sehingga jika bisnis ini berjalan baik maka pendapatan daerah juga akan meningkat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yumte juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sejak berdiri pada 2015, PT MAS belum memberikan kontribusi berupa dividen kepada pemerintah daerah.

“Saya atas nama pengurus baru maupun pengurus lama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sejak berdiri PT MAS belum memberikan dividen. Saat ini kami sedang berupaya merapikan seluruh sistem dan pengembangan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan 10 persen divestasi saham milik PT Freeport Indonesia tidak ada kaitannya dengan PT MAS.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa PT MAS tidak mengelola ataupun mengurus saham 10 persen dari PTFI,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi