SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pembayaran tanah kepada PT Petrosea.

Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Dalam perkara itu, Helena Beanal yang bertindak sebagai penggugat melawan Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta sejumlah pihak lain.

Berdasarkan bukti salinan, Majelis Hakim PN Timika pada Rabu, 4 Desember 2024, memutuskan dalam amar pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500.

“Dari putusan kami menang. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Dalam putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal Rabu, 19 Maret 2025, majelis hakim menguatkan putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 4 Desember 2024.

Karena tidak ada pengajuan kasasi setelah putusan banding tersebut, maka perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. “Memang perkara ini sudah inkrah di Pengadilan Tinggi Jayapura. Karena kuasa hukum tidak ajukan kasasi, maka pengadilan telah  mengeluarkan surat keterangan bahwa perkara dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tuturnya.

Abriyanti menjelaskan, pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah final.

“Jadi kami bayar Rp11 miliar kepada PT Petrosea merupakan wujud tanggung jawab kami atas putusan. Kami hanya menjalankan putusan PN yang sudah dikuatkan di tingkat banding,” katanya.

Ia juga menanggapi adanya somasi yang beberapa kali dilayangkan oleh pihak penggugat. Menurutnya, kekuatan hukum putusan pengadilan lebih tinggi dibandingkan somasi.

“Memang beberapakali ada somasi. Tapi kekuatan putusan pengadilan lebih tinggi dari somasi. Kalau ada bukti baru silakan gugat, intinya kami menjalankan putusan pengadilan,” bebernya.

Abriyanti menilai polemik yang muncul saat ini lebih pada kesalahpahaman, mengingat putusan telah berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

“Kalau tidak diterima itu karena syarat kurang. Tapi ini ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (tim)

Editor: Sianturi