SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah pusat resmi memberlakukan
pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28
Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut membatasi akses anak di bawah 16 tahun
terhadap platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, dan
YouTube. Akun milik anak dalam kategori tersebut akan dinonaktifkan secara
bertahap sebagai upaya melindungi dari konten negatif dan kecanduan digital.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Mimika, Johannes
Rettob menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika masih melakukan koordinasi
internal dan belum mengambil keputusan terkait implementasinya di daerah.
“Persoalan pembatasan internet untuk anak di bawah umur 16
tahun, kita sementara masih melakukan koordinasi internal. Jadi saya belum bisa
menjawab kebijakan apa yang harus Pemkab Mimika lakukan,” ujarnya, Rabu
(1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa isu pembatasan penggunaan internet bukan
hanya menjadi persoalan daerah, melainkan kebijakan nasional yang membutuhkan
penyesuaian lintas wilayah.
Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa kebijakan
tersebut juga tengah dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia guna menyelaraskan langkah implementasi di tingkat kabupaten.
“Kebetulan saya sebagai wakil Apkasi, jadi kita menunggu
kebijakan apa yang akan diambil, karena aturan ini masih dalam proses
pembahasan lanjutan,” tambahnya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menunggu hasil koordinasi
bersama sebelum menentukan langkah konkret di Mimika, agar kebijakan yang
diambil tetap selaras dengan regulasi nasional serta kondisi sosial masyarakat
setempat.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

