SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menilai langkah Kejaksaan Negeri Mimika dalam menyelidiki pembangunan gedung
perpustakaan di Distrik Jila sebagai hal yang wajar dalam menjaga transparansi
dan akuntabilitas.
“Kalau Kejaksaan lakukan pemeriksaan, silakan saja, tidak
ada masalah. Itu hal biasa untuk transparansi,” ujarnya usai penandatanganan
nota kesepakatan di RSUD Mimika, Jumat (10/4/2026).
Johannes menjelaskan bahwa pembangunan perpustakaan di
Distrik Jila saat ini telah rampung 100 persen dan telah melalui proses
Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Ia mengakui bahwa proyek tersebut sempat mengalami
keterlambatan dari jadwal yang ditentukan. Namun, hal itu disebabkan oleh
kendala transportasi menuju wilayah tersebut.
“Memang sempat terlambat karena tidak ada pesawat. Laporan
yang saya terima Desember lalu baru tahap tiang, tapi sekarang sudah selesai,”
jelasnya.
Meski demikian, Johannes menegaskan bahwa kontraktor tetap
akan dikenakan sanksi sesuai aturan karena melewati batas waktu kontrak yang
telah ditetapkan.
“Sudah pasti ada denda bagi kontraktor karena melewati tahun
anggaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan tetap mendukung
proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari
upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


