SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dipastikan tidak mempengaruhi pembayaran gaji pegawai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menerima gaji penuh, selama memenuhi kewajiban pelaporan kerja.

“Gaji pegawai tetap dibayarkan penuh sesuai laporan kerja masing-masing. Meskipun tidak ke kantor, mereka tetap bekerja dan wajib mengisi laporan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi dinas tertentu yang memungkinkan pekerjaan dilakukan dari mana saja. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor, termasuk kepala dinas, aparat distrik, lurah hingga pemerintah kampung.

Selain laporan kerja, pegawai juga wajib melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari penilaian kinerja. Hal ini juga berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang disesuaikan dengan kehadiran dan capaian kerja ASN.

“Kalau di hari Jumat pegawai tetap melakukan absen sesuai ketentuan dan melaporkan pekerjaannya, maka pembayaran tetap dilakukan,” tegasnya.

Dengan demikian, kebijakan WFH yang diterapkan tidak mengurangi hak pegawai, selama kewajiban administrasi dan kinerja tetap dipenuhi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi