SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob menanggapi adanya desakan dari sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan Lembaga Masyarakat Hukum Adat di Mimika terkait penerbitan surat keputusan (SK).

Bupati Rettob menyatakan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika masih melakukan proses evaluasi dengan melibatkan tim dari Universitas Cenderawasih Jayapura. Evaluasi tersebut dilakukan karena lembaga yang dimaksud berkaitan langsung dengan hak ulayat, tanah adat, bahasa daerah, pemerintahan adat, dan berbagai aspek penting lainnya.

“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen. Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, lembaga masyarakat hukum adat dibentuk berdasarkan aturan yang mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), serta aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Ia menjelaskan, sebagai lembaga masyarakat, pembentukannya juga harus melalui musyawarah adat (musdat) yang sesuai ketentuan guna menentukan program dan arah kerja bagi kepentingan masyarakat adat.

Rettob menegaskan, musyawarah adat tersebut wajib melibatkan seluruh unsur masyarakat adat, bukan hanya kelompok tertentu saja.

“Kalau sudah musdat, maka pemerintah akan evaluasi apakah benar lembaga itu betul sebagai lembaga masyarakat adat. Kalau memang belum memenuhi syarat, maka akan kita perbaiki, bahkan harus musdat ulang,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap proses evaluasi ini dapat menghasilkan lembaga adat yang sah, representatif, dan benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di wilayah Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi