SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp259.541.463 pada Triwulan I
Tahun 2026 dari hasil eksekusi perkara tindak pidana khusus.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH, MH,
mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Pada Triwulan I 2026, kami menangani 34 Surat Kuasa Khusus
(SKK) dengan total nilai mencapai Rp4.444.503.533,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dari jumlah tersebut, hingga akhir Maret 2026 baru satu
kegiatan yang berhasil diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara
sebesar Rp259.541.463. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam penyelamatan
keuangan negara,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 Kejari Mimika
menangani 56 SKK dengan total nilai Rp7.718.135.415. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 28 kegiatan berhasil diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan
negara mencapai Rp3.399.335.196.
Di bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang 2025 tercatat 261
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau rata-rata 22 perkara per
bulan.
Sementara pada Triwulan I 2026, Kejari Mimika menerima 54
SPDP dengan rata-rata 18 perkara per bulan.
Adapun jenis perkara yang dominan meliputi penganiayaan,
pembunuhan, perlindungan anak, serta tindak pidana narkotika.
Dalam tahap penuntutan, sepanjang 2025 terdapat 197 perkara
pada tahap pra penuntutan (P-16A), dengan 158 perkara telah memperoleh putusan
pengadilan.
Sedangkan pada Triwulan I 2026, tercatat 23 perkara pada
tahap P-16A dan 10 perkara telah diputus hingga akhir Maret.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja untuk memberikan
kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

