SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak September
2025, Bea Cukai Timika mengawasi pengiriman konsentrat milik PT Freeport
Indonesia (PTFI) ke Smelter di Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirula mengungkapkan
bahwa surat persetujuan ekspor konsentrat ke luar negeri telah berakhir pada 16
September 2025 lalu. Selanjutnya atas kebijakan pemerintah, konsentrat hanya
boleh dikirim ke Smelter di Gresik, Jawa Timur.
"Sekarang semua konsentrat (PTFI) dikirim ke Gresik,
karena tidak ada lagi persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan
(Kemendag) dan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk produk smelter dari
Kementerian ESDM," pungkas Yudi, Kamis (7/5/2026).
Yudi mengatakan, Bea Cukai hanya memantau secara
administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui tonase pengiriman.
"Kami hanya bersifat memantau saja," ucapnya.
Sementara itu, saat salampapua.com mengonfirmasi kepada
pihak PTFI, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati menegaskan bahwa
konsentrat Freeport saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter di Gresik.
"Izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir
pada September 2025 dan konsentrat yang dihasilkan saat ini hanya untuk
memenuhi kebutuhan smelter di Gresik," ujarnya dalam keterangan tertulis,
Jumat (8/5/2026).
Penulis: Acik/Jimmy
Editor: Jimmy

