SALAM PAPUA (TIMIKA) - Guru-Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang SK pengalihannya dari Provinsi ke Kabupaten, mengadu ke DPRD Mimika lantaran belum juga menerima SK tersebut hingga saat ini.

Sebanyak 97 guru PPPK ini pun ditemui Komisi C di Gedung Serbaguna DPRD Mimika, Selasa (4/4/2023).

Koordinator Guru PPPK, Arif dalam menyampaikan aspirasi guru-guru dimaksud, dimana mereka memohon kepada DPRD Mimika agar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk segera mengeluarkan SK PPPK Guru tahun 2023 yang sampai sekarang belum diterima.

“Kita hanya dijanji-janji dari Januari akan dikeluarkan SK-nya, tapi sampai saat ini belum dikeluarkan. Katanya masih menunggu regulasi dari pusat, tapi sampai sekarang belum ada jawabannya, beda halnya dengan ASN yang SK peralihannya sudah sangat jelas,” ungkapnya.

Pihaknya juga memohon kepada DPRD Mimika agar meminta Pemkab Mimika memberikan gaji yang sudah 4 bulan belum dibayarkan.

“Inilah aspirasi yang kami sampaikan. Kami berharap agar DPRD Mimika mendesak pihak pemerintah untuk mempercepat dikeluarkannya SK kami, karena gaji kita belum keluar dikarenakan belum ada SK peralihan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para guru PPPK. Ia mendesak agar Pemkab Mimika berlaku adil terhadap guru-guru ini.

“Jelas kita akan membela hak-hak guru ini, kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy