SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga terdakwa kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga hanya bisa tertunduk sedih saat JPU Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu membacakan tuntutan hukuman seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin (8/5/2023).

Tiga terdakwa dimaksud adalah Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alias Rafles. Sejak masuk ke ruang sidang, wajah tiga terdakwa tampak pucat penuh kecemasan. Hingga pembacaan tuntutan pun ketiganya pasrah seolah menyesali perbuatannya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, peristiwa yang terjadi tanggal 22 Agustus 2022 tersebut menewaskan 4 warga Nduga, yaitu Irian Nirigi (38), Arnold Lokbere (29), Lameniol Nirigi (29) dan Atis Tini (23). Empat korban dipertemukan oleh seorang terdakwa atas nama Roy Marten Howay alias Roy kepada 6 terdakwa lain yang merupakan oknum prajurit TNI AD di lahan kosong yang terletak di jalan Budi Utomo. Nyawa keempatnya dihabisi dengan cara dianiaya, ditembak dan masing-masing anggota tubuh dipotong. Selanjutnya potongan tubuh tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki dikemas dalam karung dan dibuang di jembatan Lokpon, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Tanggal 5 Mei 2023 lalu, terdakwa atas nama Roy telah dituntut dengan tuntutan yang sama yaitu seumur hidup. Selanjutnya sidang pembelaan dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 15 Mei 2023 mendatang.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy