SALAM PAPUA (TIMIKA) – Operator Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Kadun Jaya, Km 10, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Bartelinus Pokneangge mengeluhkan terkait hak honor bagi tiga anggota PPS yang belum dibayarkan.

“Kami punya honor yang belum dibayarkan oleh Ketua PPS, Sekretaris PPS dan Bendahara. Ada tiga orang yang bulan April belum dibayarkan yaitu atas nama Bartelina Pokneangge (anggota PPS) senilai Rp 1.300.000, Iskanus Pokneangge (anggota PPS) senilai Rp 1.300.000 dan saya sendiri sebagai Operator PPS senilai Rp 1.50.000,” ungkap Bartelinus saat menghubungi salampapua.com, Sabtu (10/6/2023).

Bartelinus menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan atas honor yang tidak dibayar tersebut, tapi menurutnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara memberi keterangan bahwa honor bulan April belum masuk di rekening Bendahara PPS. Namun setelah dicek ke Bagian Keuangan KPU dijelaskan bahwa honor untuk bulan April bagi PPS sudah dicairkan tanggal 8 Mei tahun 2023.

“Jadi saya minta transparansi, penggunaan anggaran ini sangat penting untuk dijelaskan. Kami hanya jalankan misi negara Indonesia sesuai masa kerja yang ditetapkan melalui KPU,” ujarnya.

Keluhan ini pun langsung diklarifikasi Komisioner KPU Mimika Divisi SDM, Fidelis Piligame. Disampaikan bahwa sejauh ini pembayaran honor bagi PPD dan PPS lancar, namun setelah adanya PKPU nomor 53 tahun 2023 poin e, dinyatakan bahwa jika anggota PPD dan PPS tidak menyampaikan LPJ, maka gaji dan honor ditahan. Meski demikian, Komisioner dan Sekretaris KPU Mimika telah mengambil kebijakan agar dibayarkan semuanya.

Honor PPD telah dibayarkan semua, sedangkan untuk honor PPS sementara dalam proses, tapi ada sebagian yang telah dibayarkan. Fidelis pun mengaku, tidak ada PPS yang dianaktirikan oleh KPU, mengingat honor merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan catatan setiap petugas PPS harus menjalankan tanggungjawab, dalam hal ini harus menyerahkan LPJ supaya menjadi dasar dikeluarkannya uang dari KPU.

“Sabar saja, semua akan dibayar. Jadi tidak ada PPS yang dianaktirikan. Intinya KPU sudah instruksikan untuk dibayar semua. Mungkin saat ini dalam tahap proses karena petugas PPD dan PPS di 152 Kampung/Kelurahan dan 18 Distrik itu sangat banyak. Jadi bukan hal yang gampang untuk administrasinya karena harus diperiksa secara baik,” ungkap Fidelis melalui sambungan telepon.

Sebelum mengakhiri penyampaiannya, ia menegaskan agar semua PPD dan PPS untuk menyerahkan LPJ operasional. Jika LPJ tersebut tidak ada, maka PKPU nomor 53 poin e itu akan diterapkan.

Ia juga berharap PPD dan PPS agar bekerjasama dengan KPU, karena mereka merupakan bawaaan langsung dari KPU. Dengan demikian, harus bersabar mengingat keuangan KPU disalurkan melalui KPPN dan harus melalui proses.

“PKPU 53 poin e itu tegaskan akan tahan honor kalau PPD dan PPS tidak buat LPJ masing-masing. Jadi saya tekankan LPJ itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau yang kemarin itu masih dibayarkan karena kebijakan kami, tapi tolong ke depannya LPJ itu harus diperhatikan,” tegasnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy