SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 (empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

Besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepala Disnakertrans ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan UMP Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha di Papua Tengah.

“Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Frets James Boray, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, UMP Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penetapan upah berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP, dilarang menurunkan upah yang telah diberikan di atas UMP, serta dilarang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Namun demikian, ketentuan UMP Papua Tengah Tahun 2026 dikecualikan bagi pekerja atau buruh pada usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan ketentuan pengupahan nasional.

Gubernur Papua Tengah mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha, pekerja, maupun serikat pekerja, untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Informasi ini merupakan produk komunikasi publik dan bukan merupakan produk hukum. Keabsahan kebijakan sepenuhnya merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025,” pungkasnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi