SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika menangkap dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan, Jalur 2 dan Jalan Nawaripi Dalam Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan bahwa penangkapan dua terduga pelaku yang kini telah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polres Mimika ini dilakukan dua hari dan dengan tempat berbeda. Dua pelaku masing-masing berinisial MA alias Mustofa (25) dan HN alias Fahmi (33).

Disampaikan, pada tanggal 29 September pihaknya menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pendidikan Jalur 2. Melalui informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin Kanit Opsnal Bripka Dedy F. Nugroho,S.H bersama Tim bergegas menuju ke TKP. Sekitar pukul 21.30 WIT tim melakukan pemantauan dan ditemukan seseorang warga yang dicurigai berinisal MA alias Mustofa.

“Hasil penggeledahan di kontrakan Mustofa ditemukan dua paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam pembungkus rokok Malboro hitam miliknya,” ungkap Iptu Andi, Sabtu (30/9/2023).

Saat Tim menginterogasi Mustofa, Dia mengaku paketan sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial HN alias Fahmi yang beralamat di jalan Nawaripi Dalam Timika. Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan Fahmi pada sekira pukul 00.10 WIT tanggal 30 September di Nawaripi Dalam.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 23 plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Terdapat 18 paket yang disembunyikan dalam lemari pakaian, sedangkan 5 paket lainnya telah disimpan dalam jok motor dan siap diedarkan.

“Selain 2 paket sabu, dari tangan Mustofa juga diamankan 1 bundle plastik klip bening, 1 buah bekas sedotan sabu, satu buah kaca pirex sebagai alat takar, dan satu unit HP. Dari Tangan Fahmi 23 plastik bening sabu, pembungkus rokok tempat isi sabu, tas noken yang biasa dipakai menyimpan sabu, 1 unit HP dan 1 sepeda motor Honda beat sebagai kendaraan memperlancar operasinya,” ujarnya.

Tersangka Mustofa dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pelaku Fahmi dikenai pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang peka dan telah memberikan informasi. Kami tetap mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk pengungkapan peredaran narkoba di Mimika,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy