SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar kegiatan
sosialisasi penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup)
kepada para pelaku usaha dan pemerintah distrik, yang dilaksanakan di Gedung
Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih - SP 2, Selasa (25/6/2024).
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
(SDM) Setda Mimika, Marthen Mallisa membacakan sambutan Bupati Mimika
mengatakan, sosialisasi inj bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat, pengusaha dan instansi terkait tentang Perda yang berlaku di
Kabupaten Mimika.
Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda,
diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih
tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Mimika.
“Dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP
memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah datu perangkat
dan aparatur pemerintah, sehingga menurut ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UU Nomor
23 Tahun 2014, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup,” ujarnya.
Keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas pokok dan
fungsi Satpol PP menurutnya, sangat ditentukan oleh 4 faktor, yaitu, melakukan
sosialisasi Perda yang komprehensif hingga ke masyarakat, memiliki payung hukum
yang jelas, kontinuitas penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur.
“Saya merasa optimis apabila 4 hal tersebut bisa dijalankan
dengan benar dan profesional maka penegakan Perda, dalam upaya menjadikan
Mimika yang sejahtera aman dan nyaman akan mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Mimika, La
Ibrahim, SE MM menjelaskan, sosialisasi akan dipaparkan tentang pemberlakuan
Perda di Kabupaten Mimika, pekerjaan perempuan dan anak dalam perspektif
pengawasan ketenagakerjaan, tentang pengelolaan sampah Perda Nomor 11 Tahun
2012, tentang ijin mendirikan bangunan (IMB), Perda no.8 tahun 2011, tentang
penerapan higiene sanitasi di warung makan, tentang kesehatan seksual dan
reproduksi serta pencegahan HIV dan AIDS.
“Diharapkan semua pelaku usaha dapat mengikuti sosialisasi
ini, sehingga dapat mengetahui betul Perda yang telah dikeluarkan, dan
meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ucapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi