SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) kepada para pelaku usaha dan pemerintah distrik, yang dilaksanakan di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih - SP 2, Selasa (25/6/2024).

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Mimika, Marthen Mallisa membacakan sambutan Bupati Mimika mengatakan, sosialisasi inj bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha dan instansi terkait tentang Perda yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Mimika.

“Dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah datu perangkat dan aparatur pemerintah, sehingga menurut ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup,” ujarnya.

Keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP menurutnya, sangat ditentukan oleh 4 faktor, yaitu, melakukan sosialisasi Perda yang komprehensif hingga ke masyarakat, memiliki payung hukum yang jelas, kontinuitas penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur.

“Saya merasa optimis apabila 4 hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional maka penegakan Perda, dalam upaya menjadikan Mimika yang sejahtera aman dan nyaman akan mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Mimika, La Ibrahim, SE MM menjelaskan, sosialisasi akan dipaparkan tentang pemberlakuan Perda di Kabupaten Mimika, pekerjaan perempuan dan anak dalam perspektif pengawasan ketenagakerjaan, tentang pengelolaan sampah Perda Nomor 11 Tahun 2012, tentang ijin mendirikan bangunan (IMB), Perda no.8 tahun 2011, tentang penerapan higiene sanitasi di warung makan, tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan HIV dan AIDS.

“Diharapkan semua pelaku usaha dapat mengikuti sosialisasi ini, sehingga dapat mengetahui betul Perda yang telah dikeluarkan, dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi