SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah mereka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, Jumat (16/5/2025). Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejari terkait penyalahgunaan dana desa di 135 kampung se-Kabupaten Mimika, meskipun pihaknya menerima sejumlah informasi informal dari berbagai pihak.

“Memang kami menerima berbagai informasi tentang dugaan penyimpangan di beberapa kampung. Namun, tanpa laporan resmi, kami tidak bisa melakukan langkah hukum lebih lanjut,” jelas Royal.

Ia menegaskan bahwa Kejari Mimika siap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan secara sah dan dilengkapi dengan alat bukti serta keterangan saksi yang relevan.

“Jika ada laporan resmi, kami akan proses sesuai dengan tahapan yang berlaku mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke pengadilan jika unsur pidana terbukti,” ujarnya.

Royal juga mengingatkan, setiap pelaporan harus disertai dengan bukti pendukung dan, bila memungkinkan, keterangan lebih dari satu saksi, agar proses hukum dapat berjalan dengan kuat dan objektif.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Mimika,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi