SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika,
Papua Tengah, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan
indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari
Mimika, Royal Sihotang, Jumat (16/5/2025). Ia mengungkapkan, hingga kini belum
ada laporan resmi yang masuk ke Kejari terkait penyalahgunaan dana desa di 135
kampung se-Kabupaten Mimika, meskipun pihaknya menerima sejumlah informasi
informal dari berbagai pihak.
“Memang kami menerima berbagai informasi tentang dugaan
penyimpangan di beberapa kampung. Namun, tanpa laporan resmi, kami tidak bisa
melakukan langkah hukum lebih lanjut,” jelas Royal.
Ia menegaskan bahwa Kejari Mimika siap menindaklanjuti
setiap laporan yang disampaikan secara sah dan dilengkapi dengan alat bukti
serta keterangan saksi yang relevan.
“Jika ada laporan resmi, kami akan proses sesuai dengan
tahapan yang berlaku mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke
pengadilan jika unsur pidana terbukti,” ujarnya.
Royal juga mengingatkan, setiap pelaporan harus disertai
dengan bukti pendukung dan, bila memungkinkan, keterangan lebih dari satu
saksi, agar proses hukum dapat berjalan dengan kuat dan objektif.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor demi
transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Mimika,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi