SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) terkait Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Mimika Tahun Anggaran 2024. Tanggapan tersebut
disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Mimika, Jumat
(4/7/2025), di ruang Paripurna DPRK Mimika.
Menanggapi sorotan PDI-P mengenai pengelolaan aset daerah,
Bupati Rettob menyatakan bahwa Pemkab Mimika saat ini sedang melakukan
penertiban dan inventarisasi aset melalui program Monitoring Center for
Prevention (MCP) yang didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara terkait intensifikasi sosialisasi dan penegakan
peraturan daerah, Rettob menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Satpol PP
akan fokus pada kegiatan deteksi dini, pengawasan, dan penindakan pelanggaran
Perda. Ia juga menjelaskan belum terealisasinya pembayaran pengadaan tanah
disebabkan oleh gagal tender jasa penilai (appraisal).
“Pemkab juga akan mengevaluasi pembangunan sarana ruang
kelas dan rumah guru, termasuk pembangunan SMA di Jita. Untuk tanah sekolah
yang bermasalah, koordinasi terus dilakukan agar tidak terulang di masa depan,”
ujar Rettob.
Soal layanan RSUD Mimika, Rettob menyebut saat ini RSUD
telah mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara
menyeluruh untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan menghindari praktik
layanan berbasis koneksi personal.
“RSUD Mimika telah memenuhi standar indikator mutu nasional
dan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi. Namun, peningkatan jumlah
pasien menyebabkan antrian di beberapa poliklinik tidak terhindarkan,”
jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, pihak rumah sakit telah menyiapkan
beberapa jalur pendaftaran, seperti aplikasi SiPOLI, Anjungan Pendaftaran
Mandiri (APM), penambahan SDM, serta penguatan fasilitas kesehatan tingkat
pertama (Puskesmas).
Dalam bidang ketenagakerjaan, Pemkab Mimika telah
mengalokasikan lahan seluas 10 hektare pada tahun 2025 untuk pembangunan Balai
Latihan Kerja (BLK). Di sektor pariwisata, pemerintah juga tengah menyiapkan
Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) dan pengembangan
destinasi wisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait dengan pengelolaan sampah, Rettob menyatakan bahwa
minimnya armada akan menjadi perhatian Pemkab Mimika ke depan. Ia juga
menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan penertiban bangunan liar di atas
sungai.
Menanggapi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) atas penggunaan sistem open dumping di TPA Iwaka, Rettob
menyebut Pemkab telah menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan
pemulihan sistem menjadi controlled landfill.
Untuk mengatasi persoalan BBM bagi masyarakat dan nelayan
pesisir, Pemkab Mimika telah mengusulkan pembangunan empat titik SPBU di Amar,
Mimika Timur Jauh, Mimika Barat, dan Iwaka Trans Nabire. Usulan tersebut telah
diverifikasi oleh Pertamina dan tinggal menunggu SK dari Kementerian ESDM.
Sementara itu, SPBU di Kokonao direncanakan mulai beroperasi pada akhir Juli
2025.
Terakhir, Rettob juga menyinggung optimalisasi pasar-pasar
distrik yang telah dibangun.
“Kami terus mendorong distrik-distrik untuk bekerja sama
dengan pedagang dan masyarakat agar pasar yang sudah dibangun dapat diaktifkan
dan dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi