SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Rabu (16/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mimika berinisial AP, dan penyedia jasa berinisial MP. Keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Febi Wilma Sorbu, S.H.

Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.

"Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juli hingga 4 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Timika," ungkap Royal.

Ia menambahkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk menjalani proses persidangan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi