SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
telah melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap
sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Rabu (16/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang,
menjelaskan bahwa dua tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala Bidang
Bina Marga Dinas PUPR Mimika berinisial AP, dan penyedia jasa berinisial MP. Keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing saat diserahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum, Febi Wilma Sorbu, S.H.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider,
mereka juga disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2),
dan ayat (3) undang-undang yang sama.
"Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan oleh
Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juli hingga 4 Agustus 2025, di
Lapas Kelas IIB Timika," ungkap Royal.
Ia menambahkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk menjalani
proses persidangan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi