SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika, Jefri Deda, mengungkapkan bahwa gaji petugas pengangkut
sampah di Timika telah disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan
bahkan sebagian menerima gaji hingga Rp 8 juta per bulan.
Menurut Jefri, saat ini terdapat 182 petugas pengangkut
sampah yang bekerja di bawah DLH Mimika. Dari jumlah tersebut, sebagian
menerima gaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Sementara, untuk mekanik di
bengkel kendaraan pengangkut sampah, gaji mereka bisa mencapai Rp 8 juta per
bulan.
"Gaji petugas kami sudah sesuai UMR, bahkan telah
mengalami kenaikan Rp 15 ribu per hari. Misalnya dari Rp 160 ribu menjadi Rp
175 ribu per hari. Selain itu, mereka juga ditanggung BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan," jelas Jefri kepada Salampapua.com, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, dengan penghasilan yang diterima tersebut,
seharusnya tidak ada keluhan dari para petugas, apalagi pekerjaan di hari
Minggu dan hari libur nasional dihitung dua kali lipat atau double.
"Semua petugas pengangkut sampah ini terikat kontrak
langsung dengan DLH," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi