SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda, mengungkapkan bahwa gaji petugas pengangkut sampah di Timika telah disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan bahkan sebagian menerima gaji hingga Rp 8 juta per bulan.

Menurut Jefri, saat ini terdapat 182 petugas pengangkut sampah yang bekerja di bawah DLH Mimika. Dari jumlah tersebut, sebagian menerima gaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Sementara, untuk mekanik di bengkel kendaraan pengangkut sampah, gaji mereka bisa mencapai Rp 8 juta per bulan.

"Gaji petugas kami sudah sesuai UMR, bahkan telah mengalami kenaikan Rp 15 ribu per hari. Misalnya dari Rp 160 ribu menjadi Rp 175 ribu per hari. Selain itu, mereka juga ditanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Jefri kepada Salampapua.com, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, dengan penghasilan yang diterima tersebut, seharusnya tidak ada keluhan dari para petugas, apalagi pekerjaan di hari Minggu dan hari libur nasional dihitung dua kali lipat atau double.

"Semua petugas pengangkut sampah ini terikat kontrak langsung dengan DLH," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi