SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Distrik Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Alan Jaya Tassa menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya disepakati sebesar 10 kilogram per Kepala Keluarga (KK), setelah sebelumnya sempat terjadi perdebatan.

Perdebatan muncul karena penyaluran masih menggunakan data lama dari pemerintah pusat yang belum diperbarui. Akibatnya, banyak keluarga yang dinilai layak menerima bantuan justru tidak terdaftar dalam daftar penerima.

“Seharusnya bantuan ini diberikan 20 kg per KK. Tapi karena data tidak sesuai dengan kondisi lapangan, kami koordinasikan dengan para RT dan akhirnya disepakati bantuan diberikan 10 kg per KK,” jelas Alan saat ditemui di Kantor Distrik Miru, Jumat (1/8/2025).

Alan mencontohkan kasus di Kelurahan Wanagon, di mana data pusat hanya mencatat 100-an KK penerima bantuan. Padahal, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan ada sekitar 400 KK tergolong keluarga miskin.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang agar penyaluran ke depan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan kesepakatan bersama tersebut, pihak distrik berhasil menuntaskan penyaluran bantuan beras untuk seluruh wilayah binaannya, yakni 11 kelurahan dan 3 kampung. Penyaluran terakhir dilakukan di Kelurahan Wanagon dan Pasar Sentral.

“Penyaluran beras sudah kami rampungkan untuk seluruh wilayah, terakhir untuk dua kelurahan yaitu Wanagon dan Pasar Sentral,” kata Alan.

Diketahui, total Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) beras di Distrik Mimika Baru berjumlah 2.245 KK, dengan total bantuan beras yang disalurkan mencapai 44.900 kilogram.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi