SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Distrik Mimika Baru
(Miru), Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Alan Jaya Tassa menyampaikan bahwa
penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya
disepakati sebesar 10 kilogram per Kepala Keluarga (KK), setelah sebelumnya
sempat terjadi perdebatan.
Perdebatan muncul karena penyaluran masih menggunakan data
lama dari pemerintah pusat yang belum diperbarui. Akibatnya, banyak keluarga
yang dinilai layak menerima bantuan justru tidak terdaftar dalam daftar
penerima.
“Seharusnya bantuan ini diberikan 20 kg per KK. Tapi karena
data tidak sesuai dengan kondisi lapangan, kami koordinasikan dengan para RT
dan akhirnya disepakati bantuan diberikan 10 kg per KK,” jelas Alan saat
ditemui di Kantor Distrik Miru, Jumat (1/8/2025).
Alan mencontohkan kasus di Kelurahan Wanagon, di mana data
pusat hanya mencatat 100-an KK penerima bantuan. Padahal, hasil verifikasi di
lapangan menunjukkan ada sekitar 400 KK tergolong keluarga miskin.
“Kami sedang melakukan pendataan ulang agar penyaluran ke
depan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan kesepakatan bersama tersebut, pihak distrik berhasil
menuntaskan penyaluran bantuan beras untuk seluruh wilayah binaannya, yakni 11
kelurahan dan 3 kampung. Penyaluran terakhir dilakukan di Kelurahan Wanagon dan
Pasar Sentral.
“Penyaluran beras sudah kami rampungkan untuk seluruh
wilayah, terakhir untuk dua kelurahan yaitu Wanagon dan Pasar Sentral,” kata
Alan.
Diketahui, total Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP)
beras di Distrik Mimika Baru berjumlah 2.245 KK, dengan total bantuan beras
yang disalurkan mencapai 44.900 kilogram.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi