SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pembangunan gedung baru Kantor
Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, hingga kini terhambat akibat persoalan
pembebasan lahan.
Sebagai solusi sementara, layanan administrasi dan pelayanan
masyarakat dilakukan di sebuah bangunan kontrakan dengan biaya Rp150 juta per
tahun.
“Pembangunan gedung baru masih terkendala lahan, sehingga
untuk sementara kami kontrak bangunan dengan bayaran Rp150 juta per tahun,”
ujar Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobay, saat menjawab pertanyaan anggota
Komisi III DPRK Mimika dalam RDP, Senin (15/9/2025).
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyayangkan
kondisi tersebut. Menurutnya, Kuala Kencana yang berada di wilayah kota
seharusnya memiliki kantor distrik permanen, bukan menumpang di bangunan
kontrakan.
“Kondisi seperti ini harus segera dievaluasi Pemkab Mimika.
Kuala Kencana itu berada dalam wilayah kota,” tegas Herman.
Ia menambahkan, Pemkab Mimika harus bertindak tegas terhadap
pihak-pihak yang kerap menghambat pembangunan dengan mengklaim lahan sebagai
milik pribadi.
Herman juga menyebut, selain kantor distrik, masih ada
kendala lain di Kuala Kencana, seperti pembangunan kantor Kelurahan Karang
Senang, serta aspirasi masyarakat Utikini yang mendesak pembangunan Puskesmas
dan Pustu.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi