SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pembangunan gedung baru Kantor Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, hingga kini terhambat akibat persoalan pembebasan lahan.

Sebagai solusi sementara, layanan administrasi dan pelayanan masyarakat dilakukan di sebuah bangunan kontrakan dengan biaya Rp150 juta per tahun.

“Pembangunan gedung baru masih terkendala lahan, sehingga untuk sementara kami kontrak bangunan dengan bayaran Rp150 juta per tahun,” ujar Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobay, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPRK Mimika dalam RDP, Senin (15/9/2025).

Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, Kuala Kencana yang berada di wilayah kota seharusnya memiliki kantor distrik permanen, bukan menumpang di bangunan kontrakan.

“Kondisi seperti ini harus segera dievaluasi Pemkab Mimika. Kuala Kencana itu berada dalam wilayah kota,” tegas Herman.

Ia menambahkan, Pemkab Mimika harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang kerap menghambat pembangunan dengan mengklaim lahan sebagai milik pribadi.

Herman juga menyebut, selain kantor distrik, masih ada kendala lain di Kuala Kencana, seperti pembangunan kantor Kelurahan Karang Senang, serta aspirasi masyarakat Utikini yang mendesak pembangunan Puskesmas dan Pustu.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi