SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya memperkuat integritas
birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan,
Inspektorat Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi,
dan benturan kepentingan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu
(29/10/2025), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa aparatur
sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan
tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjauhkan diri dari
perilaku koruptif. Saya berharap setelah sosialisasi ini, seluruh jajaran
Pemkab Mimika semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi serta menghindari
segala bentuk konflik kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus
Timang, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga melibatkan pendampingan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi Provinsi Papua.
Menurutnya, pembahasan utama dalam sosialisasi menyoroti
penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada tindak korupsi.
“Inspektorat sangat terbuka terhadap hal-hal yang
berhubungan dengan gratifikasi. Narasumber kami hadirkan untuk menjelaskan apa
saja yang harus dihindari agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelas
Septinus.
Ia menambahkan, Inspektorat Mimika juga telah menerapkan
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk meminimalisir dan
mengantisipasi potensi gratifikasi di lingkungan birokrasi.
“Sistem yang ada saat ini cukup efektif, meskipun potensi
itu tetap ada. Namun sejauh ini, semua masih bisa kami klarifikasi. Kami juga
membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindakan penyelewengan
untuk melapor langsung ke kantor Inspektorat,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

