SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
Kabupaten Mimika telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045.
Langkah ini menjadikan Mimika sebagai kabupaten pelopor di
Provinsi Papua Tengah dalam perencanaan pembangunan demografi jangka panjang.
Naskah akademik Ranperda GDPK yang disusun oleh Tim Pusat
Studi Kependudukan Universitas Cenderawasih (PSK Uncen) dipaparkan dalam
kegiatan konsultasi publik yang melibatkan tokoh agama, masyarakat, pemuda,
perempuan, kepala distrik, kepala kampung, serta sejumlah pemangku kepentingan
lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu
(29/10/2025).
Kepala DP3AP2KB Mimika, Priska Kuum, melalui Kepala Seksi
Penyuluhan, Yunilci A. Lamusa, menjelaskan bahwa GDPK disusun sebagai pedoman
arah kebijakan pembangunan kependudukan jangka panjang yang selaras dengan
program nasional.
“Penyusunan GDPK ini pertama kali dilakukan oleh Kabupaten
Mimika di wilayah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Yunilci memaparkan, dalam penyusunan GDPK terdapat lima
indikator utama pembangunan, yakni: Pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan
kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, dan pengembangan
basis data kependudukan.
Data yang digunakan dalam penyusunan GDPK bersumber dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta hasil pengumpulan
langsung dari tiap distrik di Kabupaten Mimika.
“GDPK ini mulai disusun sejak tahun 2024, kemudian
diluncurkan dan dilanjutkan dengan penyusunan Raperdanya. Setelah konsultasi
publik ini, DP3AP2KB akan mengusulkan naskah akademik ke Bagian Hukum Setda
Mimika untuk selanjutnya didorong ke DPRK Mimika,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda GDPK ditargetkan dapat ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026, agar memiliki dasar hukum yang kuat
dalam pelaksanaan program kependudukan daerah.
“Harus kita dorong menjadi Perda, supaya tahun 2026 sudah
bisa digunakan secara resmi sebagai dasar hukum,” tutup Yunilci.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

