SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045.

Langkah ini menjadikan Mimika sebagai kabupaten pelopor di Provinsi Papua Tengah dalam perencanaan pembangunan demografi jangka panjang.

Naskah akademik Ranperda GDPK yang disusun oleh Tim Pusat Studi Kependudukan Universitas Cenderawasih (PSK Uncen) dipaparkan dalam kegiatan konsultasi publik yang melibatkan tokoh agama, masyarakat, pemuda, perempuan, kepala distrik, kepala kampung, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (29/10/2025).

Kepala DP3AP2KB Mimika, Priska Kuum, melalui Kepala Seksi Penyuluhan, Yunilci A. Lamusa, menjelaskan bahwa GDPK disusun sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan kependudukan jangka panjang yang selaras dengan program nasional.

“Penyusunan GDPK ini pertama kali dilakukan oleh Kabupaten Mimika di wilayah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Yunilci memaparkan, dalam penyusunan GDPK terdapat lima indikator utama pembangunan, yakni: Pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, dan pengembangan basis data kependudukan.

Data yang digunakan dalam penyusunan GDPK bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta hasil pengumpulan langsung dari tiap distrik di Kabupaten Mimika.

“GDPK ini mulai disusun sejak tahun 2024, kemudian diluncurkan dan dilanjutkan dengan penyusunan Raperdanya. Setelah konsultasi publik ini, DP3AP2KB akan mengusulkan naskah akademik ke Bagian Hukum Setda Mimika untuk selanjutnya didorong ke DPRK Mimika,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda GDPK ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026, agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan program kependudukan daerah.

“Harus kita dorong menjadi Perda, supaya tahun 2026 sudah bisa digunakan secara resmi sebagai dasar hukum,” tutup Yunilci.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi