SALAM PAPUA (TIMIKA)- Warga pemilik lahan seluas kurang lebih dua hektare di Gang Papua I, Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Timika, meminta pihak Yayasan Kalam Kudus segera menindaklanjuti proses balik nama sertifikat atas lahan yang disengketakan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Sevnat Mbisikmbo, mewakili keluarga pemilik lahan lainnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Sevnat menjelaskan bahwa dalam aksi damai pada 13 Oktober 2025 terkait isu rasisme dan sengketa tanah, pihak Yayasan Kalam Kudus melalui Direktur utamanya telah menyatakan tidak akan melanjutkan pembangunan di atas lahan tersebut, dan akan membangun di lokasi lain.

“Proses hukum atas sengketa ini sudah kami jalani, mulai dari mediasi hingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika sebanyak tujuh kali. Jika perkara dengan nomor 25/Pdt/2025/PN/Timika tidak dicabut, kami siap mempertahankan tanah ini sampai mati,” tegas Sevnat.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan rasisme yang menimpa seorang siswa—yang masih merupakan bagian dari keluarga pemilik lahan—turut membuka kembali persoalan hak atas tanah tersebut. Dalam pernyataannya, Ketua Yayasan Kalam Kudus menyatakan tidak akan memanfaatkan lahan milik masyarakat Nduga untuk pembangunan sekolah, karena telah tersedia lokasi lain.

“Atas sikap itu, kami menyampaikan terima kasih. Ketua Yayasan juga menyampaikan bahwa akan segera mengurus sertifikat balik nama. Saat ini kami hanya menunggu janji tersebut ditepati,” ujar Sevnat.

Senada dengan itu, tokoh intelektual sekaligus pemilik lahan lainnya, Arinus Wea, juga mendesak Yayasan Kalam Kudus untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat.

Selain itu, Arinus meminta DPRK Mimika berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghapus status tanah-tanah transmigrasi di wilayah tersebut guna mencegah potensi konflik horizontal.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRK Mimika, Ilias Mirip, berharap persoalan tanah dapat diselesaikan secara damai melalui dialog dan komitmen semua pihak.

“Kalau memang sudah ada janji untuk balik nama, maka harus direalisasikan agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Kita harus menjaga keamanan bersama,” ujar Ilias.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Kalam Kudus, Pdt. Nining Lebang, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi